Calon Kalah Tuntut Pilkades Ulang
RAJEG,SNOL—Para calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades Serentak mulai menggugat. Kemarin (15/6), pendukung calon kepala desa Sukasari Kecamatan Rajeg nomor urut 3, Marda, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor camat setempat. Sementara di Kecamatan Jambe, calon Kades Mekarsari yang kalah dengan selisih satu suara mengajukan gugatan dan menuntut pemungutan suara ulang.
Aksi unjuk rasa calon Kades Sukasari Rajeg dilakukan ratusan pendukung dengan memadati kantor camat setempat. Mereka datang menggunakan motor serta mobil bak terbuka serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan Pilkades ulang. Mereka juga kesal dan hampir baku hantam dengan panitia Pilkades saat melakukan dialog di halaman kantor Kecamatan Rajeg. Beruntung aparat keamanan sigap dan akhirnya bisa dipisahkan.
Tokoh masyarakat Desa Sukasari Arsudin mengatakan pihaknya menduga ada kecurangan dalam Pilkades di wilayahnya dengan modus penggelembungan suara. Dia meminta panitia jujur dan adil terhadap para calon maupun warga.
“Dari awal sudah tidak benar. Saat mati listrik, panitia menutup jumlah penghitungan suara di angka 4.756 suara. Namun, begitu penghitungan dilanjutkan menggunakan cara manual, angka berubah menjadi 6.226 suara dan selisih suara hanya 33,”ungkapnya saat melakukan aksi demo di depan kantor kecamatan.
Hingga, hasil akhir penghitungan dimenangkan oleh Muklis, calon incumbent dengan selisih 33 suara oleh Marda. Sementara, tiga calon lainnya adalah Topik, Naek, dan Mahmud.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, hingga kini, polisi masih tampak berjaga di sekitar Kecamatan Rajeg mulai dari polisi, TNI hingga satuan Pamong Praja Kecamatan Rajeg dibantu Satpol PP Kabupan Tangerang.
Kasubag Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Cucu Abdur Rosyied mengungkapkan, sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomor 79 tahun 2015 pasal 78 dijelaskan berkaitan dengan ketidakpuasan hasil Pilkades dapat diajukan oleh calon kades sendiri. Sedangkan keberatan atas hasil penghitungan suara bisa diajukan oleh calon Kades langsung bukan warga.
“Tidak relevan jika dilakukan pilkades ulang dan jika calon tidak puas silahkan melakukan banding dan dikasih waktu tiga hari,”ungkapnya.
Cucu menambahkan penetapan telah dilakukan dan kini tengah dilakukan rapat pleno. Nantinya, jika ada keberatan calon Kades bisa mengajukan sesuai aturan, namun tidak akan dilakukan Pilkades ulang.
Camat Rajeg Supriyadinata menjelaskan meski ada unjuk rasa, panitia Pilkades tetap melanjutkan rapat pleno hasil penghitungan suara. Ia juga mengklaim mulai dari proses awal, semuanya baik-baik saja. Terkait tuduhan penggelembungan suara, Supriyadinata membantahnya.
“Panitia Pilkades memakai sistem barcode. Saat penghitungan suara, listrik mati sehingga sistemnya yang menggunakan komputerisasi macet dan angka perolehan suara yang muncul di layar tidak mau bertambah. Panitia kemudian melakukan penghitungan secara manual untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin. Di layar, angka yang tertera tidak berubah namun di penghitungan manual sudah selesai. Masyarakat tidak memahami proses tersebut,”ujar Supriyadinata setelah melakukan rapat pleno Pilkades Sukasari, kemarin.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Imam Hidayat menambahkan selain di Rajeg, tuntutan pelaksanaan Pilkades ulang juga dilayangkan calon kepala desa yang kalah dengan selisih satu suara di Desa Mekarsari Kecamatan Jambe. Seperti diketahui, penentuan pemenang Pilkades Mekarsari yang diikuti lima calon yakni Untung Sumarhadi, Aman, Encep Supriadi, Gunawan dan Muhdi hanya ditentukan dengan selisih satu suara. Berdasar hasil perhitungan Encep Supriadi memperoleh 250 suara, Gunawan mengantongi 75 suara, Muhdi mendapatkan 203 suara. Untung Sumarhadi berhasil memenangi Pilkades dengan perolehan 909 suara hanya berselisih satu dari Aman yang mendapatkan 908 suara.
“Calon Kepala Desa bernama Aman yang juga kebetulan incumbent mengajukan gugatan. Dia meminta Pilkades diulang tapi permintaan itu tidak bisa dipenuhi.Tapi mungkin saja kami melakukan penghitungan suara ulang di Pilkades Mekarsari. Kami harus melakukan kajian lebih dulu dengan pihak-pihak terkait,”ujar Imam Hidayat, kemarin malam. (harso/gatot)