Dilarang Jual Bir, Pendapatan Minimarket Turun
TIGARAKSA,SNOL—Pendapatan minimarket mengalami penurunan pasca diterapkannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol. Bahkan manajemen sejumlah minimarket nyaris memberlakukan efesiensi karyawan.
Salah satu karyawan minimarket, Nurwi (25) mengaku sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol di bawah 5 persen, banyak pelanggan yang enggan datang. Dampaknya pendapatan penjualan di minimarket terus mengalami penurunan, akibatnya minimarket tempat ia bekerja sempat kesulitan membayar gaji karyawan.
“Hampir kena pengurangan karyawan juga saya. Untungnya manajemen merubah strateginya. Jadi normal lagi keuangan minimarket. Pendapatan paling besar itu kan dari minuman beralkohol. Karena waktu itu biasanya yang datang anak-anak muda yang biasa beli Bir Bintang dan Bir Hitam,” ujar Nurwi kepada Satelit News saat sidak minimarket oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rabu (22/4).
Menurutnya, minimarket tempatnya bekerja sudah tidak lagi menjual ataupun mengedarkan minuman beralkol. “Terkhir kami jual bulan Februari. Setelah itu sudah enggak ada lagi,” imbuh Nurwi.
Staff Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Iwan Setia menerangkan, pihaknya telah mendatangi 11 minimarket yang ada di Kecamatan Pagedangan. Namun dari semua yang ia datangi tak satupun yang kedapatan menjaul atau mengedarkan minuman beralkohol. “Dari 10 tempat yang sudah dilakukan pengawasan tidak terdapat adanya minuman beralkohol di bawah 5 persen. Mereka rata-rata sudah paham mengenai aturan yang berlaku,” terangnya.
Jika ditemukan adanya minimarket yang menyajikan minuman beralkohol, kata Iwan, pihaknya hanya sebatas memberikan teguran untuk segera ditarik kembali minuman tersebut. Karena selain membahayakan kesehatan tentunya akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Disperindag di sini bukanlah eksekutor melainkan sebagai pengawasan. Kalaupun ada miniimarket yang menjual minuman beralkohol maka kemudian akan dilakukan pembentukan tim yang akan melakukan tindakan,” tandasnya.
Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Endro Sapta mengaku sejauh pengawasan yang telah ia lakukan tidak menemukan adanya pengusaha minimarket ataupun pengusaha swalayan yang melanggar peraturan. Namun, jika ditemukan adanya perusahaan yang melanggar peraturan tentang perlindungan konsuman pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kami akan layangkan surat teguran kepada pengusaha minimarket yang melanggar. Misalkan ada minimarket yang menjual minuman beralkohol maka akan ditarik minuman tersebut dari peredaran. Tegurannya juga tergantung dari berapa banyak minuman yang diedarkan. Ataupun didapati adanya makanan atau minuman yang telah melawati batas waktu kadaluarsa,” tandasnya.
Endro menjelaskan, kedepannya pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap minimarket atapun swalayan yang ada di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pengusaha minimarket yang menjual minuman tersebut ataupun menjual makanan dan minuman yang sudah melewati tanggal kadaluarsanya.
“Intinya kami menginginkan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai ada komsumen yang di bawa ke rumah sakit gara-gara mengkonsumsi makan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Itu kan artinya sama saja merugikan konsumen,” pungkasnya. (mg27/aditya)