Tanah Fatimah Diawasi Negara
TANGERANG,SNOL—Nenek Fatimah tak puas. Perempuan berusia 90 tahun warga Cipondoh yang digugat anak dan menantunya dalam sengketa tanah itu belum bisa tidur nyenyak setelah hakim menyatakan gugatan terhadapnya (90) adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima. Akibat putusan itu, tanah Fatimah di tepi Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Cipondoh akan diawasi negara.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna SH berlangsung dalam suasana peringatan Kartini. Fatimah dan anak-anaknya yang juga menjadi tergugat bahkan mengenakan pakaian kebaya ala Kartini. Penggugat Fatimah yang juga menantunya, Nurhakim beserta kuasa hukum terlihat di Pengadilan.
Persidangan dimulai sekira pukul 11.20 wib. Nenek Fatimah yang menggunakan kerudung putih dan baju coklat menempati kursi bagian depan. Sedangkan Nurhakim, terlihat duduk persis di belakang Nenek Fatimah tanpa menyapa ataupun mengucapkan salam.
Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Ratna mengatakan, dalam putusan ini para pihak bisa menerima, banding atau pikir-pikir. Gugatan tidak akan dibacakan keseluruhan dan hanya poin-poin penting saja.
“Sudah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang difasilitasi oleh mediator PN Tangerang. Namun tidak berhasil yang kemudian kasusnya bergulir ke pengadilan,” kata Ratna.
Setelah berlangsung hampir satu jam akhirnya Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat karena dianggap tidak jelas dan kabur. Lalu masih adanya proses laporan dari pihak penggugat di kepolisian terkait pembayaran tanah yang masih perlu dibuktikan, sehingga memutuskan kasus tersebut NO atau Niet Otvankelijkeverklard, alias tidak ada yang diterima. Dengan demikian, tanah yang disengketakan berada dalam pengawasan pihak pengadilan hingga kasus selesai diputuskan.
Mendengar keputusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat terlihat kecewa. Kuasa Hukum Penggugat Singaribum SH mengatakan pikir pikir dahulu.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi mengatakan bahwa awalnya pihaknya optimis Nenek Fatimah akan kembali lolos dari gugatan yang dilayangkan karena materi gugatannya sama, begitupun saksi-saksi yang dihadirkan. Ini persis seperti persidangan sebelumnya, dimana pihaknya sudah dinyatakan menang.
Nenek Fatimah yang mengetahui sidang berakhir seperti itu langsung terlihat sangat kecewa. Dia menyatakan sudah sangat lelah menjalani sidang yang sudah hampir setahun diikutinya.
Untuk diketahui, nenek Fatimah sudah menjalani serangkaian proses sidang gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan anak dan mertuanya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) pada Desember 2014 lalu.
Sebelumnya, nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO) sehingga pihak penggugat kembali melaksanakan gugatan. (uis/gatot)