Kalah Sidang Lagi, Giant Ekstra Wajib Bayar 10 Juta
TANGERANG,SNOL—Sidang banding sengketa konsumen melawan produsen susu Diamond dan Giant Ekstra Pamulang sebagai distributor di Pengadilan Negeri Tangerang berakhir, Selasa (28/4). Majelis Hakim PN Tangerang menolak permohonan keberatan yang diajukan Giant Ekstra Pamulang sekaligus memenangkan konsumen.
Sidang banding ini merupakan lanjutan dari mediasi yang digelar Badan Pengaduan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu, konsumen Giant Ekstra dan susu Diamont, Zulfyanti berhasil memenangkan gugatan. Giant Ekstra Pamulang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Namun Giant Ekstra Pamulang tidak puas dan mengajukan banding ke PN Tangerang.
Sidang banding dengan pembacaan putusan digelar sekitar pukul 14.45 Wib dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul S.H. MH, (Hakim Ketua), Syamsudin (Hakim Anggota), Ninik Anggraeni, S.H. Panitera, Lis Mardiana, SH. Dalam sidang tersebut hadir Zulfianti sebagai termohon keberatan yang didampingi kuasa Hukum Yudi Rijali Muslim dari PBHI Jakarta. Sementara pihak pemohon dihadiri oleh perwakilan Giant Ekstra Pamulang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan keberatan pemohon (Giant Ekstra Pamulang,Red) dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.700.000. Artinya putusan dari hakim pengadilan negeri menguatkan putusan BPSK.
Kuasa Hukum konsumen Zulfiyanti, Yudi Rijali Muslim menjelaskan, saat itu melalui Surat Keputusan BPSK No. 02/PTS/BPSK-TANGSEL 2015, diputuskan bersalah dan menghukum pelaku usaha untuk membayar ganti rugi sebesar 10 Juta rupiah dan menghukum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemohon (konsumen).
“Kemudian pihak Giant Ektra Pamulang mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri atas keberatan Putusan BPSK,” kata Yudi.
Yudi menuturkan, pelaku usaha yang sudah terbukti menjual produk susu diamond bermasalah hingga mengakibatkan seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Pamulang, Tangsel, Zulfiyanti mengalami keracunan. Sebagai pelaku usaha seharusnya Giant mau bertanggung jawab tetapi malah menyelesaikan di pengadilan.
“Kita menerima putusan tersebut. Menurut saya wajar saja hakim menolak karena kita sudah lengkap untuk bukti-buktinya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membuat pengaduan di beberapa kementrian seperti kementrian perdagangan dan kementrian kesehatan. Pemerintah dalam hal ini juga harus menindak tegas pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman beracun yang merugikan konsumen.
“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk di supermarket/mal dan lebih teliti dalam memilih produk. Kami menghimbau apabila menjadi konsumen yang dirugikan harus berani untuk menempuh upaya hukum, baik membuat pengaduan ke BPSK atau melaporkannya secara pidana ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, Zulfyanti yang merupakan warga babakan Kecamatan Setu Kota Tangsel meminta tiga tuntutan dalam kasus sengketa di tingkat BPSK Tangsel. Pertama, ganti rugi materil sejumlah Rp 100 juta, pemeriksaaan kesehatan, serta permintaan maaf ke media massa. Namun saat itu dikabulkan ganti rugi materil sebesar Rp 10 juta.
Kasus ini bermula ketika Zulfyanti membeli dua susu cair rasa coklat dengan merk Diamond di supermarket Giant Pamulang Square, Kecamatan Pamulang, 9 April 2014 lalu. Sesampainya di rumah, dia langsung meminumnya. Tak berapa lama perutnya langsung perih, tenggorokan terasa panas serta diare. Alhasil, kondisi keracunan tersebut mengharuskan dia memeriksakan diri ke dokter di Rumah Sakit Permata Pamulang pada keesokan harinya atau 10 Agustus 2014.
Akibat keracunan tersebut, dia berusaha mengadukannya ke pihak supermarket. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali. Akhirnya, Zul pun langsung melaporkan kasusnya ke Mapolsek Cisauk. Karena tidak ada tanggapan juga, akhirnya dia juga melapor ke BPSK Kota Tangsel. (uis/gatot)