Kapolres Kalahkan Gugatan Tersangka Korupsi

TANGERANG,SNOL—Gugatan praperadilan yang dilayangkan Oktavianus Sitompul, tersangka kasus korupsi Fly Over Cibodas, terhadap Kapolres Metro Tangerang kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Oktavianus sekaligus menguatkan penetapan status tersangka terhadapnya.

Oktavianus yang menjabat Direktur PT Karya Anugerah Sejati ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang sejak 4 Maret 2015. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 43 UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kemudian dia mengajukan praperadilan pada 19 Maret 2015.

Sidang perdana terkait perkara ini digelar Kamis, 2 April 2015 lalu. Tapi, karena pihak termohon yakni Kapolres Metro Tangerang atau yang mewakilinya tidak hadir maka sidang digelar pada Senin, 13 April 2015.

Selanjutnya, Kapolres Metro Tangerang memberikan jawaban sebagai termohon atas penetapan tersangka Oktavianus pada 14 April 2015. Satu hari kemudian, pihak Oktavianus juga menyampaikan tanggapan pemohon atas jawaban termohon (Replik). Setelah melalui berbagai agenda sidang, persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/4) siang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Sun Basana Hutagalung. Pihak penggugat Oktavianus tampak hadir di persidangan bersama kuasa hukumnya Rumbi Sitompul. Sementara pihak Kapolres Metro Tangerang diwakili oleh bagian hukum Polres Metro Tangerang beserta pendamping dari Polda Metro Jaya.

Hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul terhadap Kapolres Metro Tangerang. Oktavianus menggugat Kapolres atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan paket peningkatan jalan batas Kota Serang-Batas Kota Tangerang, termasuk didalamnya pekerjaan perkuatan jembatan layang (Flyover) Cibodas.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,”kata Sun Basana Hutagalung saat membacakan putusan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Oktavianus oleh Kapolres bukan merupakan sebuah tindakan kekeliruan, tidak jelas dan kabur seperti yang didalilkan pengacara pemohon. Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan bagian dari pada hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.

“Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim Sun Basana.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan sudah sewajarnya gugatan tersangka Oktavianus Sitompul kalah di praperadilan. Polisi sudah menjalankan prosedur saat menetapkan status tersangka.

“Kita dari awal sudah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut karena dalam penyidikan sudah sesuai prosedur dan melalui proses,” jelasnya.

Sutarmo mengungkapkan, prosedur yang telah ditempuh diantaranya, memeriksa keterangan saksi-saksi. Polisi memeriksa keterangan saksi ahli mulai dari ahli kontruksi, ahli keuangan dan ahli pidana. Menurutnya, tersangka juga sudah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

“Hasilnya sudah ada ditemukan kerugian negara. Kerugian negara itu tercatat dari BPKP. Sebelumnya kita juga menggelar perkara, kesimpulannya menetapkan dia (Oktavianus) sebagai tersangka. setelah itu baru pemeriksaan tersangka,” terangnya.

“Kita lengkap bukti-buktinya dan sudah sesuai prosedur. Kalau guagatan dia ditolak artinya proses ini terus berlanjut. Berkasnya juga sudah limpahkan ke kejaksaan, penyidik hanya tunggu P21 saja, baru disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam berkas gugatan yang diajukan, Kuasa hukum Oktavianus, Rumbi Sitompul mengatakan, penetapan kliennya (Oktavianus) yang menjabat Direktur PT Karya Anugerah Sejati sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang dianggap keliru.

“Klien kami dilaporkan oleh Jumadil Awal pada 06 September 2013. Kemudian pada 4 Maret 2015, klien kami diperiksa dan dimintai keterangannya tapi setelah itu langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan karena berstatus tersangka,” kata Rumbi. Selanjutnya tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap senin dan hari kamis berikutnya. Hal tersebut berlaku pada waktu pengajuan permohonan praperadilan ini.

“Kami sangat keberatan dan menganggap polisi keliru serta menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan menetapkan klien Oktavianus sebagai tersangka,”katanya.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Oktavianus selaku Kontraktor dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum sebagai pemilik pekerjaan, bukanlah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Umum lainnya. Pelanggaran masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata atau Hukum Perjanjian, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.