Nenek Fatimah Juga Berharap Bebas dari Pidana

TANGERANG, SNOL Setelah diputus tidak bersalah dalam gugatan Rp 1 miliar oleh anak dan menantunya sendiri, Nenek Fatimah (90) tetap menjalani kesehariannya seperti biasa.

Janda delapan anak ini terlihat melakukan aktifitas sehari-hari, seperti menyapu hala-man dan bercengkerama dengan keluarga.

“Keseharian ibu setelah putusan ya biasa, sholat dhuha di pagi hari, nyapu-nyapu halaman rumah dan bercengkrama dengan keluarga yang tinggal di rumah tersebut,” kata Masamah, putri bungsu Fatimah.

Dibanding sebelum putusan tidak bersalah atas gugatan Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menurut Masamah, kondisi ibunya sedikit lebih tenang. “Sekarang nafsu makannya meningkat dan tidurnya lebih nyenyak,” tukasnya.

Meski demikian, Fatimah dan keluarganya masih diliputi rasa cemas. Itu karena selain penggugat, menantu dan anak Fatimah, Nurhakim dan anak Nurhana mengajukan banding terkait vonis pada Kamis (30/10), lalu, nenek Fatimah juga harus menghadapi tuntutan pidana yang juga diajukan gugatan menantu dan anaknya itu ke Polres Metro Tangerang.

“Ibu dan kami anak-anaknya berharap agar dalam kasus pidana ini juga dapat diberi keselamatan. Kami juga berharap banding yang diajukan nanti ditolak, dan laporannya bisa di SP3 kan,” tukas Masamah.

Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres Metro Tangerang. Terhadap laporan tersebut, pihaknya bersifat pasif karena sebagai terlapor.

“Kita sih inginnya segera digelar perkara, karena disitu akan terbukti apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur ya bisa dilanjut di persidangan, tapi kalau tidak ya kita minta untuk segera di SP3 kan,” ujarnya.

Aris menjelaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti. Dia berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini.

“Semoga saja hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga Fatimah bisa bebas dari semua masalah,” tegasnya.

Nenek Fatimah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang pada Selasa (7/10) lalu. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama dalam kasus yang dilaporkan menantunya Nurhakim atas dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Sementara dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, selama belum inkrah, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap Fatimah.

“Memang kemarin sudah putusan. Tapi kan pengacara lawannya naik banding. Berarti persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung, ya tetap tidak bisa,” kata Sutarmo, Jumat (31/10).

Menurut Sutarmo, setelah inkrah, polisi harus menerima tembusan berisi vonis pada kasus tersebut. “Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut,” pungkasnya.(uis/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.