Dinsos Siapkan Pusat Rehabilitasi Korban Asusila
SERANG,SNOL—Maraknya dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur, khususnya diwilayah Banten. Menimbulkan keprihatinan semua kalangan, termasuk Pemprov Banten. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), pihaknya siap merehabilitasi para korban asusila diwilayah Banten.
Lokasi rehabilitasi itu yaitu, kantor Badan Pemulihan Penyandang Sosial (BPPS) milik Dinsos Banten, yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Dinsos Banten Nandy S. Mulya mengatakan, kantor BPPS tersebut awalnya diperuntukan bagi perlindungan dan rehabilitasi para Wanita Tuna Susila (WTS). Namun, karena saat ini kasus dugaan pencabulan cukup banyak. Akhirnya, gedung tersebut bisa digunakan untuk pusat rehabilitasi korban pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot di Banten dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seBanten. “Saya rasa, gedung BPPS tersebut cukup representatif, dan laik digunakan,” kata Nandy, Selasa (14/4).
Ia mengaku miris, dengan banyaknya kasus dugaan pencabulan diwilayah Banten. Padahal, sanksi untuk pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak cukup berat yakni 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Oleh sebab itu, butuh kerjasama dan pemikiran yang kontinyu untuk mencegah terjadinya pencabulan. Baik lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, ataupun lingkungan yang lainnya,” tambahnya, seraya mengakui pihaknya tidak menampung orang gila di kantor BPPS tersebut.
Ketua P2TP2A Banten Ade Rossy Haerunnisa menyatakan, penanggulangan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, ia berharap penanggulangan tidak hanya dilakukan pasca adanya dugaan kasus pencabulan atau kekerasan. Namun, pencegahan sebelum semuanya terjadi, juga jauh lebih penting.
“Peran orang tua, masyarakat, lingkungan sekolah, dan pemerintah sangat penting untuk memutus mata rantai tingginya dugaan kasus pencabulan, dan kekerasan terhadap anak,” harapnya. (ahmadi/mardiana)