LPA Nyatakan Pandeglang KLB Kejahatan Seksual
PANDEGLANG,SN— Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten nyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB), atas terjadinya kejahatan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cigeulis, dengan korban mencapai 15 orang, beberapa hari lalu.
Divisi Kajian Hak Anak LPA Banten Iip Syafruddin, meminta kepada semua pihak seperti Kepolisian, untuk bisa menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan kaidah Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemeriksaan saksi-saksi, dimana anak dibawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual, agar mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Jangan sampai mengganggu hak anak dalam belajar dan kesehatannya.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang agar melakukan hal yang bisa menolong kepada semua korban. Sehingga hak dasar anak tersebut dijaga dan membantu proses penanggulangan penghilangan traumatiknya (trauma healling),” kata Iip, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (14/8).
Pihaknya berharap kepada masyarakat sekitar para korban baik tetangga, guru sekolah dan komponen lainnya agar bisa membantu korban dalam hal pemulihan traumatik korban dengan tidak menanyakan hal-hal tentang kejadian tersebut kepada korban langsung agar tidak merasa tertekan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu. Misalnya, dengan mendatangi korban atau keluarganya dan akan semaksimal mungkin membantu apa yang dibutuhkan para korban, seperti mendatangkan psikolog untuk upaya menghilangkan traumatik korban.
LPA akan mendampingi korban dalam upaya hukum di Kepolisian. Sehingga hak-hak anak dalam penanganan kasusnya bisa dijaga, karena ini bukan hanya menyangkut soal tindak kriminalnya saja. Tetapi jauh daripada itu, berkaitan dengan masa depan dan psikologis anak.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Proyanto menyatakan, pihaknya menyambut baik saran dan masukan dari LPA Provinsi Banten. Kepolisian akan memberi garansi bahwa penyelidikan serta proses hukum di kepolisian akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemeriksaan korban dan para saksi juga masih kami lakukan secara bertahap. Untuk mendalami kasus ini, kami juga siap berkoordinasi dengan LPA atau lembaga manapun yang memang akan mendampingi korban,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang sudah melakukan tes psikologis terhadap oknum guru pelaku cabul terhadap 15 siswa atau santrinya. Hal itu ditujukan untuk mengetahui dan memastikan, apakah pelaku mengalami gangguan atau tidak. Baik secara kejiwaan maupun secara mental.
Hasil tes psikologis itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penyelidikan atau penanganan secara hukum yang sedang dilakukannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap sikap pro-aktif dari para korban. “Kami masih menunggu hasil tes psikologis itu, hasilnya nanti bisa diketahui apakah ada faktor gangguan jiwa atau tidak,” kata AKP Gatot Priyanto, Rabu (13/8).
Diketahui, oknum guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah, di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis berinisial Ft (25), warga Kampung Sabelah, Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Cibitung. Hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya, setelah berhasil dibekuk anggota tim Reskrim Polres Pandeglang.
Pria berbadan sedang ini, merupakan pelaku pencabulan dan sodomi terhadap 15 orang santrinya sendiri di Ponpes salafiah tersebut. Dan yang lebih parahnya lagi, perbuatan bejad oknum guru ngaji ini, dilakukan di kobong (kamar santri) dan saung kecil yang masih berada dilingkungan Ponpes setempat. (mardiana/jarkasih)