MUI Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
SERANG,SNOL-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang akhirnya mengeluarkan Fatwa terkait ajaran sesat yang disebarkan oleh pihak Yayasan Luqmanul Hakim (Insan Kamil) yang berlokasi di Kompleks Permata Banjar Asri, Cipocok Kota Serang, Selasa(14/4). Fatwa Nomor 1 tahun 2015, itu ditegaskan bahw seluruh kegiatan dan ajaran yang sebarkan oleh yayasan itu adalah menyimpang.
“Dalam Fatwa MUI, ada sebelas kegiatan dan ajaran yang menyimpang dan ada dua kegiatan dan ajaran yang dinyatakan sesat. Maka sejak hari ini (kemarin,Red), tiga belas kegiatan tersebut harus dihentikan,” tegas Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin.
Menurutnya, tim MUI Kota Serang sudah menggali informasi, data, dan pencarian bukti sejak bulan Februari, Maret dan April 2015 ini. Beberapa kegiatan menyimpang yakni, pengajian bedah alquran yang dilakukan tengah malam dalam keadaan tanpa lampu dan tanpa guru. Ada baiat yang diberlakukan kepada anggota atau para pemula, yang dimaksud Baiat di yayasan tersebut dengan membaca lagi kalimat syahadat ajaran Dinul Islam – Dinun Nas. Bahkan, suami istri yang tidak dibaiat dianggap melakukan zina, ini merupakan pelanggaran berat.
Setelah dikeluarkan fatwa MUI ini, merekomendasikan kepada seluruh aparat keamanan pemerintah kota, agar pihak keamanan dapat melakukan eksekusi terhadap kegiatan yayasan tersebut. “MUI tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi, maka kami serahkan eksekusi kegiatan tersebut kepada pihak keamanan dan aparat pemerintah kota sesuai dengan mekanisme yang ada,” paparnya.
Menanggapi Fatwa MUI, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Serang, Daru Hartono menjelaskan, munculnya dugaan aliran sesat tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan bermasyarakat dan beragama. Adapun untuk mencegah agar Kota Serang tidak disusupi oleh aliran yang mengajarkan nilai-nilai agama yang menyimpang, Kesbangpol akan meningkatkan pengawasan serta mensosialisasikan kepada setiap lembaga agar segera mendaftarkan diri di Kesbangpol, agar mudah dilakukan pemantauan.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk meningkatkan pengawasan setelah MUI mengeluarkan Fatwa ajaran menyimpang dan sesat ini. Pihak kami akan melakukan tindakan tegas, jika masih ditemukan kegiatan menyimpang yang dilakukan Yayasan Luqmanul Hakim,” jelasnya. (metty/jarkasih)