Pilkades Tunggu Keputusan Bupati

SERANG,SNOL—Walau Peraturan Daerah (Perda) Pilkades sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang,

masih menunggu keputusan dan penentuan waktu yang akan diputuskan oleh Bupati setempat.

Kepala Bagian Pemerintahn Desa Setda Kabupaten Serang Rudi menyatakan, pihaknya belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades. Perda yang sudah disepakati beberapa hari lalu, sudah diajukan ke Pemprov Banten untuk diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi.

“Tanggal 14 Juni itu, merupakan aspirasi dewan yang disampaikan melalui rapat paripurna. Sampai sekarang, belum ada kebijakan dari pak Bupati. Setelah ada rekomendasi dari Provinsi, akan diajukan ke Kemenkumham. Kalau ada revisi, maka di revisi. Tapi, kalau tidak ada maka ditetapkan di lembaran daerah. Kalau sudah ditetapkan, baru ada nomor dan ada tanggalnya disitu,” kata Rudi, Minggu (5/4).

Secara formal, tambah Rudi, waktu pengajuan rancangan tersebut butuh waktu sekitar dua minggu. Ditambahkannya, dalam Perda tersebut tidak ditentukan tanggal pelaksanaan. Jadi, adapun waktu pelaksanaan yang disampaikan oleh anggota DPRD itu merupakan bentuk aspirasi.

“Kami masih menunggu perintah Bupati,” tandasnya. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu anggota DPRD Kabupaten Serang melakukan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, menjadi Perda Kabupaten Serang.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepada Desa Zaenal Abidin mengatakan, dengan telah lahirnya produk hukum daerah tentang pelaksanaan Pilkades secara serentak di 118 desa. Tentunya, tidak lagi ada ke khawatiran berbenturan dengan Pilkada. “Prosesnya harus segera dilaksanakan, sebelumnya sudah diundur. Karena, terbentur oleh Pilpres dan Pileg,” ujar Zaenal.

Oleh karena itu, kata Zaenal, agar peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan efektif. Tentunya, Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang harus segera mensosilasikan ke tingkat desa. “Pemda segera persiapkan tahapan, proses tahapan tersebut salah satunya adalah membentuk panitia ditingkat kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” imbuhnya. (mg23/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.