Galian Pasir Diawasi Ketat

LEBAK,SNOL—Keberadaan angkutan pasir yang diduga melanggar, menjadi fokus pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak. Dishub akan mendirikan pos pengawasan disetiap lokasi galian C, tepatnya di pintu keluar lokasi galian.

Hal itu ditujukan untuk memudahkan pengawasan truk pengangkut pasir.

Selama ini, pihaknya kerap mendapatkan laporan bahwa truk angkutan pasir basah ataupun yang melebihi tonase, menjadi salah satu pengebab kerusakan jalan dan mengganggu masyarakat.

Kepala Dishub Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, hasil evaluasi terhadap pengusaha dan angkutan pasir yang melanggar aturan terutama terkait pasir basah. Pihaknya hanya memberikan toleransi 5 persen airnya. Tapi, karena sudah melebihi aturan, pihaknya harus memberikan tindakan tegas, dan mengawasi dari hulunya.

“Kalau ada pos pengawasan di depan galian C nya langsung, paling tidak mereka engggan melakukan pelanggaran seperti biasanya. Jadi, sebelum pasir di bawa keluar kami akan periksa terlebih dahulu, apakah pasir yang akan dibawa masih basah atau sudah kering. Yang belum kering, akan kami tahan tidak boleh beroprasi dulu,” kata Alkadri, Minggu (5/4).

Jalan Raya diwilayah Lebak, tambahnya, kapasitasnya tidak lebih dari 8 ton. Bila dibiarkan, yang pasti akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan. Sekuat apapun jalan raya, yang namanya berlebihan tidak akan bertahan lama. Apalagi, truk tersebut membawa pasir yang basah.

“Kami akan berlakukan larangan keras, bagi truk pengangkut pasir dalam keadaan berair (basah,red),” tambahnya.

Rencana pendirian pos pengawasan itu, tambahnya lagi, setiap pos akan di jaga dua petugas. Terdiri dari, satu orang petugas Dishub, dan satu anggota Satpol PP. “Kami akan koordinasi dengan Satpol PP, sebagai penegak Perda. Jika masih ada yang lolos, atau bisa lewat truk pengangkut pasir basah dari pengawasan. Berarti pegawai kami yang bandel, dan tidak segan-segan petugas pos jaga akan di sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Lebak Johan Rifai mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung langkah Dishub mendirikan pos pengawasan itu. “Kami siap bekerjasama, dan membantu jika dibutuhkan,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, Pol PP akan bertindak tegas dan cepat terhadap prilaku yang melanggar aturan perundang-undangan dan Perda. Pengusaha galian pasir yang bandel, akan ditertibkan. Apalagi disepanjang bahu jalan Tutul – Citeras, banyak stok fail pasir. Padahal, di tempat tersebut sudah dipasang rambu-rambu larangan, dan sering mengakibatkan kecelakan yang diakibatkan penurunan pasir basah yang airnya ke jalan.

“Seharusnya, yang bertanggung jawab galian C ini Provinsi. Tapi, karena lokasinya ada di Lebak, kami tidak mungkin tutup mata begitu saja. Dishub dan Satpol PP, selalu turun langsung ke lokasi memonitor kondisi lapangan. (mg29/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.