Aneh, Wabup Baru Mau Bahas Hotel

LEBAK,SNOL– Keberadaan Hotel Teratai di areal pasar Rangkasbitung, dinilai melanggar tata ruang. Pemkab Lebak juga terkesan angkat tangan dan enggan membahasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindagpas Lebak, Dedi Rahmat mengatakan, dirinya tidak memilki kewenangan apapun untuk melarang keberadaan hotel di dalam pasar, karena dianggap bukan ranahnya. Kalau sudah ada izinnya, pihaknya tidak bisa ngomong apa-apa.

Yang terpenting, situasinya tetap aman, nyaman, tertib dan mengikuti aturan-aturan pasar. Selama pedagang tidak protes dan hotel itu tidak dipakai mesum, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apa-apa. Kecuali ada gejolak dari warga pasar, barulah pihaknya siap bertindak.

“Kalau urusan perizinan, bukan kami yang memberikannya. Secara formal pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Silahkan tanya kesana dan memang sudah banyak yang mempertanyakan ke kami, termasuk dewan sudah beberapa kali,” kata Dedi, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6).

Semenjak berdiri hotel itu, dirinya tidak pernah tahu sudah ada izinnya
apa belum. Dia berdalih tidak pernah menerima tembusan. Sebelumnya, dia juga pernah memanggil pemilik hotel itu untuk membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak hotelpun menandatanganinya pernyataan tersebut.

Dulu itu, kami hanya memanggil pihak hotel untuk membuat surat pernyataan di atas materai, dan ditandatangani. Selebihnya, kami tidak punya kewenangan lagi,” tambahnya.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Badan, Sekretaris dan Kabid Perizinan BPMPPT, tidak ada di kantor. Salah seorang staf BPMPPT, Putri memberitahukan bahwa pejabat setempat sedang keluar. Sekretaris sedang tidak ada, dan Kabid Perizinan sedang ada tugas ke Palembang. “Saya tidak tahu, pak Kepala Badan barusan keluar tapi nggak tahu mau kemana,” ujar Putri.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi saat dimintai komentarnya juga tidak banyak bicara. Dia hanya mengaku akan mempelajari dan akan membahasnya terlebih dahulu. “Oh gitu ya? Nanti saya pelajari dulu. Dewan mempertanyakan itu ya? Coba nanti kami bahas,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, pasar yang biasanya hanya tempat untuk berjualan sembako, baju dan sebagainya, tapi di pasar Rangkasbitung justru malah berdiri hotel kelas melati.

Di Blok B 5 No 4 pasar Rangkasbitung, ada hotel Teratai, dengan jumlah kamar sekitar 20 unit, serta harga sewa dari Rp 80 ribu – 200 ribu satu hari. Bahkan, pihak hotel sudah mendapatkan izin dari Pemkab Lebak melalui BPMPPT, dan Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Bambang mengatakan, waktu pembahasan APBD TA 2015 beberapa waktu lalu, pihaknya pernah mempertanyakan kepada BPMPPT terkait perizinannya dan kenapa hotel ada di tengah-tengah pasar. Padahal, sudah jelas-jelas itu melanggar tata ruang wilayah.

“Kami akan memperdalam terkait keberadaan hotel itu, karena ini pelanggaran yang cukup besar. Idealnya, lingkungan pasar tata ruangnya untuk perdagangan perpasaran. Tiba-tiba malah muncul hotel, dan diberikan izin juga oleh dinas terkait. Inikan lucu,” kata Bambang, disela-sela memeriksa lokasi hotel, Rabu (3/6). (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.