Raperda Pilkades Ditetapkan Jadi Perda

SERANG,SNOL—Drama perdebatan antara eksekutif dan legislative Kabupaten Serang, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades akhirnya berakhir.

Raperda tersebut disetujui bersama menjadi Perda melalui sidang paripurna DPRD, Jumat (27/3).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diberikan kewenangan untuk mempersiapkan tahapan, dan diminta segera mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terungkap pula dalam paripurna kali ini, bahwa Pilkades serentak di 118 desa di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2015 mendatang.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepada Desa DPRD Serang Zaenal Abidin mengatakan, dengan telah lahirnya produk hukum tentang pelaksanaan Pilkades itu. Tentunya, dalam hal ini tidak lagi ada kekhawatiran berbenturan dengan Pilkada.

“Prosesnya harus segera dilaksanakan, sebelumnya sudah diundur. Karena, terbentur agenda Pilpres dan Pileg 2014 lalu,” kata Zaenal, Jumat (27/3).

Agar peraturan tersebut berjalan efektif dan efesien, diharapkan Bagian Pemerintahan Desa Setda setempat harus segera mensosilasikan ke tingkat desa. Salah satunya, dengan membentuk panitia di tingkat Kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa.

Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah mengatakan, dengan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda. Maka, perlu dilakukan kembali penyesuaian dengan pengaturan kembali yang mengacu kepada peraturan perudang undangan lebih tinggi. “Sebelum Pilkada dilaksanakan, Pilkades harus sudah selesai,” ungkapnya.

Namun menurutnya, mengingat pelaksanaan Pilkades akan dilakukan pada 14 Juni mendatang. Tentunya, hal ini harus segera disosialiasikan kepada pemangku kepentingan. “Dibawah sudah banyak yang menunggu, harus secepatnya di sosialisasikan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pembahasan Raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, sempat terkatung-katung. Terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, antara eksekutif dan legislative. Sebelumnya, eksekutif menginginkan pelaksannya dilakukan di bulan Agustus. Sedangkan legislatif, menginginkan pelaksanaan tersebut agar dilakukan bulan Juni. (mg23/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.