Surat Sekda tak Digubris Bawahan
SERANG,SNOL–Pengelolaan dan pemakaian kendaraan dinas (Randis) dilingkungan Pemprov Banten, dinilai masih jauh dari rasa keadilan. Hal itu karena, kriteria pemberian randis tidak dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan penelusuran,
ada randis pejabat eselon IV yang lebih mewah dari pejabat eselon III. Bahkan, ada pejabat eselon IV yang hanya diberi randis berupa motor.
Selain itu, plat nomor polisi (Nopol) randis yang diubah dari merah ke hitam, atau terkesan milik pribadi. Ada pula randis yang dikuasai secara pribadi, oleh oknum pejabat. Jika oknum pejabat tersebut berpindah jabatan, randis yang diberikan dari jabatan sebelumnya masih dibawa ke instansinya yang baru. Bahkan, ada juga kendaraan dinas yang dipakai oleh staf yang belum memiliki jabatan.
Bukan hanya itu, bagi oknum pejabat eselon III dan eselon IV yang memiliki kedekatan dengan pejabat teras Pemprov seperti, asisten daerah dan sekretaris daerah, bisa mendapatkan mobil dinas yang layak. “Jika pejabat eselon III atau IV yang tidak memiliki kedekatan, atau akses ke Biro Aset dan Perlengkapan. Hanya mendapatkan mobil dinas yang butut (tidak layak,red),” kata sumber internal setda, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat eselon IV yang menggunakan kendaraan plat merah jenis Kijang Inova, agar dikembalikan. Namun hingga detik ini belum ditanggapi dan belum ada pengembalian ke bagian aset.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten, Joko Sumarsono mengaku, surat edaran Sekda yang dikeluarkan berdasarkan permohonan penarikan kendaraan untuk operasional alat kelengkapan dewan (AKD) dari Setwan, belum seluruhnya disikapi serius.
“Kami sudah kirim surat edaran dari Pak Sekda itu dua minggu lalu, kepada eselon IV yang tersebar di seluruh SKPD yang menggunakan kendaran Inova dengan 2000 cc keatas. Tapi, hanya delapan yang sudah menindaklanjutinya dengan mengembalikan kendaraan yang telah dipinjam pakai tersebut, sedangkan sebagian besar belum sukarela menyerahkan ke kami,” kata Joko, Minggu (5/4).
Penarikan kendaraan dinas yang dipakai oleh eselon IV, lanjut Joko, dilakukan selain tidak memenuhi ketentuan. Juga akan dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di DPRD Banten. “Kami belum berencana akan melakukan penarikan paksa kepada mereka. Tetapi, akan kami coba dulu dengan upaya persuasif,” tambahnya.
Joko mengaku, belum mengetahui sampai kapan upaya persuasif dilakukan oleh tim asset. Meskipun, Setwan secara resmi meminta dengan cepat kendaraan operasional sebagai penunjung kegiatan. “Saya tidak tahu, yang pasti upaya penarikan paksa belum terpikirkan. Kita lakukan dengan baik-baik saja,” ujarnya lagi.
Joko menegaskan, bahwa pejabat eselon IV hanya mendapatkan randis berupa sepeda motor. Kemudian, eselon III mendapatkan mobil dinas di bawah 2.000 cc, atau 2.500 cc diesel dan eselon II mendapatkan mobil dinas 2.000 cc. “Jika ada eselon IV mendapatkan mobil, itu tidak sesuai dengan ketentuan dan memang kita akan tata ulang. Malah, saya berpikir nanti penggunaan kendaraan dinas melalui SK (surat keputusan), dan itu melalui keputusan sekretaris daerah,” tegasnya.
Terpisah, Sekwan Banten Iman Sulaiman Astradirdja mengaku, permohonan penarikan kendaraan operasional yang diajukan kepada Biro Perlengkapan dan Aset sebanyak 20 unit. “Akan digunakan untuk kegiatan operasional AKD. Apalagi dalam waktu dekat ini, pansus-pansus akan terbentuk dan bekerja. Kalau tidak ditunjang dengan itu, akan terhambat,” ungkap Iman.
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, mengaku menyesalkan lemah dan lambannya kinerja Biro Perlengkapan dan Aset yang sampai saat ini belum dapat memenuhi seluruh kendaran operasional untuk menunjang operasional AKD. “Bukan diminta kembali (kendaraan dinas,red), untuk menunjang efektifitas dari AKD. Harusnya, pak Joko sebagai Kepala Biro tidak merasa kesulitan. Kalau memang yang menggunakan tidak mempunyai hak, kenapa tidak bisa ditarik paksa saja,” terangnya.
Asep juga menyesalkan sikap kalangan pejabat eselon IV yang enggan menyerahkan kendaraan dinas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Hak seseorang untuk mempertahankan mobil ukuran dan dasarnya apa? Itu kan aset Negara. Sebetulnya DPRD tidak dilarang untuk meminjam pakai kendaraan dinas, kemarin memang ada kesalahan dalam mekanisme,” ungkap Asep. (metty/mardiana/jarkasih)