Kepala BKD ‘Curhat’ Soal Penempatan Jabatan
PANDEGLANG,SNOL—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang M. Amri, curhat di hadapan anggota komisi I DPRD setempat. Dia bicara tentang sistem dan mekanisme
mutasi, rotasi atau promosi jabatan yang kerap dilakukan dilingkungan Pemkab Pandeglang.
Dari sekian banyak dan panjangnya paparan yang disampaikan Amri, sebagian besarnya adalah bersifat curahan hari (Curhat) diluar kewenangan dan kemampuannya sebagai Kepala Badan (Kaban). Karena, ujar Amri, selama ini BKD kerap menjadi sasaran kritikan, komplain dan penyampaian keberatan atau ketidakpuasan ketika ada mutasi, rotasi dan promosi jabatan.
“Kami ini hanya mengelola tingkat administrasi, dan bekerja normatif. Kami hanya menyiapkan kotak jabatan, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), dan menampung usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Soal kebijakan penempatan, kajian dan pembahasannya dilakukan Baperkajat, yang diusulkan ke Bupati,” kata Amri, dalam hearing dengan komisi I DPRD setempat, akhir pekan lalu.
Ditegaskannya, dalam soal penempatan, pengangkatan dan pengadministrasian kepegawaian. Peran BKD, tambah Amri, sangat terbatas dan tidak punya kewenangan serta kebijakan apa-apa. Menurutnya, hasil pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga harus dibawa dan diparaf oleh Assda III, Sekda, Wakil Bupati dan Bupati.
“BKD itu istilahnya para walinya, tapi selalu jadi korban serta sasaran pelampiasan kesalahan. Packa mutasi pegawai beberapa waktu lalu, saya sakit pak,” tambahnya seraya memaparkan hal lainnya berkaitan dengan proses mutasi, rotasi dan promosi jabatan.
Dalam kesempatannya, Amri didampingi para Kepala Bidang (Kabid) seperti Kabid Mutasi Windu Darajat, Kabid Formasi Juwaeni, Kabid Hukum Iim dan beberapa Kabid lainnya. Sedangkan dari pihak DPRD yang hadir yaitu Ketua Komisi I M. Habibi, Sekretaris Komisi I Aminudin, anggota komisi I Mulyadi Azis, Ariman, Evi Syofia, Yadi Murodi dan Uus Usamah.
Yadi Murodi menyatakan, dalam penempatan pejabat itu bukan hanya dianggap bagus dalam tataran komunikasi saja, tetapi juga harus kompeten. Kebutuhan formasi juga, jangan hanya melihat secara proporsional, tapi harus dikoordinasikan dengan SKPD masing-masing.
“Kepangkatan dan jabatan butuh pendataan ulang, sehingga bisa diketahui mana saja yang kebutuhannya lebih penting,” ujar Yadi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, BKD tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku. Baik undang-undang kepegawaian, kepangkatan, serta peraturan lainnya yang terikat. Jangan mudah dipengaruhi pimpinan, hanya untuk kepentingan segelintir atau oknum sekelompok orang saja.
“Dari pemaparan yang begitu jelas dari kepala BKD, kami prihatin dengan sistem dan mekanisme penempatan jabatan itu. Kami mendorong dan sial mengawal, agar BKD tetap teguh pada aturan,” harapnya lagi, seraya didukung oleh para anggota komisi I lainnya.
Hearing dipimpin ketua komisi I DPRD Pandeglang M. Habibi, dan dalam kesempatannya itu politisi Partai Golkar ini meminta kepada BKD untuk selalu berkoodinasi dengannya. “Sekarang ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan kami minta BKD serta Beparjakat dan Bupati, untuk lebih baik lagi dalam penempatan pejabat,” harapnya. (mardiana)