U-Turn MH Thamrin Banyak Kejanggalan

Dewan Gelar Sidak, Rekomendasikan Ditutup

TANGERANG, SNOL Pembangunan akses putaran balik (u turn) Jalan MH Thamrin tetap saja berlangsung. Meski mendapat protes dari Walikota dan DPRD Kota Tangerang, Pemprov Banten selaku pemberi izin masih bergeming.

Para wakil rakyat mengeluarkan rekomendasi agar u-turn tersebut segera ditutup. Rekomendasi itu segera dikirim kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Banten.

Kebijakan itu diambil setelah dilakukannya hearing atau dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerjaan u-turn.

Pantauan di lapangan, para anggota DPRD Kota Tangerang Komisi IV dan dinas terkait menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, bahwa u-turn tersebut dibuat tidak memiliki Amdal Lalu Lintas (Lalin), tidak ada rekomendasi dari dinas terkait baik Dishub maupun DKP, dibangun oleh pihak swasta yang diduga hanya mengutamakan kepentingan bisnis semata.

Kemudian, u-turn tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, menambah titik kemacetan dan kajian yang dilakukan tidak secara komprehensif sehingga terlihat asal-asalan.

“Kita tadi sudah lakukan hearing dan meninjau lokasi. Jalan ini memang kebijakan dan kewenangan dari pihak Provinsi Banten, tetapi jika kita melihat pada PP Nomor 38/ 2007, bahwa yang menjadi dampak lokal merupakan tanggungjawab daerah setempat,” kata Apanudin, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Kamis (18/12).

Pria yang akrab dipanggil Jalu ini mengungkapkan, dalam hearing dinas terkait tidak pernah menyetujui/merekomendasikan izin. Pihak Provinsi (DBMTR dan Dishub) mengklaim sudah berdasarkan kajian, namun menurutnya hal itu adalah kebijakan sepihak. Padahal u-turn tersebut berdampak pada daerah Kota Tangerang.

“Provinsi jangan arogan karena tidak ada koordinasi. Bayangkan saja berapa ratus pohon yang hilang dan ditebang tanpa seizin DKP. Kita bukan tidak mengizinkan tapi tolong dikaji secara komprehensif dengan melibatkan daerah setempat, jangan dipaksakan tanpa ada rekomendasi dan kajian yang baik,” ujarnya.

Kadishub Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, memang ada rapat sebelumnya. Tapi dalam rapat tersebut tidak membicarakan kesepakatan untuk pembukaan u-turn di kawasan tersebut. Tapi tiba-tiba saja dari Provinsi memberikan izin dan dilanjutkan dengan pengerjaan u-turn.

“Provinsi bilang u-turn ini mengurangi beban kemacetan yang di Cikokol, tapi kita belum tahu kajiannya. Sampai saat ini Pak Wali juga masih menolak dan belum menyetujuinya. Nanti kita sampaikan ke Dishub Banten,” ujarnya.

Kadis DKP Kota Tangerang, Ivan Yudianto mengungkapkan, ada sekitar 700 pohon yang hilang dan tiga pagar yang bongkar akibat pembuatan u-turn tersebut. Hal itu juga tidak ada koordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang.

“Belum ada koordinasi, rapat cuma sekali kalau enggak salah 18 Juni ,tapi taman kita dirusak begitu saja. Saat itu kita tidak sepakat, tiba-tiba saja sudah ditebang dan dibongkar,” ucap Ivan yang juga mantan Kadishub Kota Tangerang ini.

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Husni Hasan menjelaskan, pengerjaan u-turn tersebut sudah melalui kajian-kajian pihak terkait bersama dengan konsultan perencana yang akhirnya disusun untuk mendapatkan persetujuan/izin dari DBMTR Banten.

Ketika ditanya pembiayaan pengerjaan u-turn tersebut, Husni menjelaskan bahwa itu dianggarakan oleh pihak swasta. “Anggaran dari mereka (swasta), pengawasannya dari kita,” jelasnya.(uis/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.