Urus Izin, Pengelola Parkir Gunakan Calo
SETU,SNOL Badan Palayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan menuding masih banyak pengelola parkir off street yang memakai jasa calo perizinan untuk mengurus izin di institusinya. Akibatnya, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi pengelola dan membuat perizinan menjadi lambat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Kesra pada BP2T Tangsel, Cahyo Kuntadi saat hearing (dengar pendapat) antara BP2T, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) dan DPRD Kota Tangsel, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tangsel, Rabu (31/1).
Cahyo menyatakan, semua persyaratan yang diminta BP2T untuk perizinan parkir off street seyogyanya sudah layak. Makanya, tidak ada alasan lagi bagi pengelola parkir untuk tidak mengurusnya. “Syaratnya mudah, biayanya digratiskan, jadi tidak ada alasan lagi yang tidak mengurus izin,” jelasnya.
Masalahnya, lanjut Cahyo, penyebab utama banyaknya pengelola parkir kurang melengkapi perizinan karena memilih untuk meminta pengurusannya melalui calo. “Kami ingin pengelolanya langsung yang mengurus, agar mereka tahu aturan apa saja yang ada, dan juga seberapa penting payung hukum itu. Jangan ada alasan lagi pengurusan izin itu sulit,” bebernya.
Komisi III DPRD Kota Tangsel beranggapan, penyebab banyaknya pengelola parkir yang tidak mengurus izin karena aturannya tidak jelas. Sehingga, kondisi itu berdampak pada Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat. “Banyak pengelola parkir yang tidak mengantongi izin jelas berdampak pada PAD Kota Tangsel, kami ingin kejelasan soal proses izin itu ke pihak terkait,” sebut Hadidin, Ketua Komisi III DPRD Tangsel.
Hadidin mengatakan, setelah dengar pendapat tersebut, pihaknya pun mendapatkan sejumlah indikasi banyaknya pengelola parkir yang memang tidak memenuhi persyaratan BP2T untuk mengurus perizinan tersebut. Kendala-kendala ini harus segera ditangani dinas terkait. (pane/gatot)