Calon Kades Harus Bebas Narkoba

PANDEGLANG,SNOL—Sedikitnya ada 16 poin yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan sebagai Calon Kepala Desa (Kades). Beberapa diantaranya, tidak pernah menjabat

sebagai Kades selama tiga kali masa jabatan dan bebas narkoba.

Demikian disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemerintahan Desa (Pemdes) DPRD Pandeglang Dadi Rajadi. Katanya, Calon Kades juga tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000 sebagai salah satu syarat administrasi.

“Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ingin mencalonkan dirinya sebagai Kades. Selain harus memenuhi 16 syarat itu, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Dadi, Minggu (22/3).

Bagi PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, yang bersangkutan dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatannya selama menjadi Kades, tanpa kehilangan hak dan statusnya sebagai PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambahkannya, Kades yang akan mencalonkan diri kembali harus cuti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

“Penetapan calon Kades berjumlah paling sedikit 2 orang, dan paling banyak 5 orang,” tambahnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang Tatang Effendi menyatakan dengan ditetapkannya Raperda Pemerintahan Desa (Pemdes) menjadi Perda. Maka, diperlukan kajian internal ditingkat eksekutif dan legislatif, untuk kemudian diterbitkan Perda sebagai acuan perundang-undangan, serta dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami masih intens berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda, insyaallah bulan Mei bisa dimulai pelaksanaan Pilkades,” ungkap Tatang. Adapun pembentukan kepanitiaan, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, melalui berbagai tahapan yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. Kemudian BPD mengeluarkan surat penetapan keputusan secara tertulis.

“Surat itu disampaikan ke Bupati melalui Camat, yang kemudian panitia terpilih mengajukan perencanaan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya kepanitiaan,” ujarnya.

Kepanitiaan dimaksud, terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat (Tokmas).

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui pembahasan dan proses panjang kurang lebih 1 bulan. Akhirnya, eksekutif dan legislatif menyepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.