Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Zaenal
SERANG,SNol– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, segera menonaktifkan Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan Zaenal Muttaqin (ZM) dari jabatannya.
Penonaktifan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan, penyelewengan, dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten senilai Rp7,650 miliar Tahun Anggaran 2011 dan 2012. ZM bersama lima tersangka lainnya sudah mendekam di Rutan sejak Senin (11/8) malam.
Menanggapi penahanan ZM yang berstatus PNS, Pemprov Banten melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Syamsir, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil tersangka kasus korupsi.
“Tidak ada pendampingan untuk kasus korupsi. Paling hanya sebatas konsultasi. Kita tidak menganggarkan dana bantuan untuk pidana korupsi,” tegasnya, Kamis (14/8).
Mengenai bantuan hukum terhadap Zaenal Muttaqin, Syamsir mengatakan ada pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri, dan bukan pada Biro Hukum Pemprov Banten. “Kalau konsultasi iya. Tapi bantuan hukum minta dibantu Korpri melalui LKBH untuk menyiapkan pengacaranya,” pungkas Samsir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan, kasus yang menimpa ZM dan rekan-rekannya sudah gamblang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.
“Ketika seorang pejabat negeri didakwa melakukan tindak pidana, belum disebut khusus nih, dan ditahan. Sejak penahanan itulah yang bersangkutan harus dinonaktifkan dari jabatan negerinya,” ungkapnya.
Hal ini menurut Kurdi menyiratkan bahwa harus ada sikap progresif dari Biro Hukum kepada instansi penahannya yakni Penyidik Kejati Banten. “Karena penonaktifan itu dilampiri surat berita penahanan,” terangnya.
Saat ini tidak ada lagi aturan tentang hukuman minimal bagi koruptor dari kalangan PNS yang kemudian mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan ketentuan yang baru, sekarang ini tipikor tidak menggunakan hukuman minimal empat atau lima tahun penjara bagi PNS yang harus dipecat.
“Sekarang ini kalau memang terbukti PNS itu melakukan tindakan korupsi, maka diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau dulu kan ada minimal lima tahun, sekarang enggak,” kata Kurdi.
Dari enam tersangka kasus dana hibah/Bansos yang ditahan Kejati Banten Senin (11/8) lalu, empat orang diantaranya berstatus PNS. “Jumlah PNS Banten yang terlibat tindak pidana, ada datanya semua di kantor, saya tidak hafal,” katanya. (mg11/jarkasih)