KDRT di Tangsel Capai 116 Kasus

SERPONG,SNOL Sepanjang tahun 2012 lalu, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mencatat sebanyak 116 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk awal tahun ini, sudah ada 6 kasus laporan KDRT tambahan yang diterima P2TP2A Kota Tangsel, dan 4 laporan lainnya dari Polres Kota Tangerang.

“KDRT tahun 2012 lalu mencapai 116 kasus, kebanyakan terselesaikan melalui jalur musyawarah, dan lainnya terpaksa berakhir melalui jalur hukum dan pengadilan,” jelas Ketua P2TP2A Tangsel, Herlina Mustikasari, Selasa (5/3).

Meskipun jumlahnya mencapai ratusan, Herlina mengaku jumlah kasus KDRT di Tangsel mengalami penurunan dibanding tahun 2011 yang mencapai 140-an kasus. “Secara umum angkanya mengalami penurunan, untuk tahun 2013 ini saja jumlah kasus baru mencapai 6, dan ditambah 4 kasus hasil laporan Polres Tigaraksa (Kota Tangerang),” imbuhnya.

Masih banyaknya kasus KDRT di Tangsel, lanjut Herlina, lebih disebabkan faktor pihak ketiga (selingkuhan), selain itu faktor yang juga jadi penyebab utama KDRT tidak jauh dari perkara ekonomi.

“Umumnya kasus KDRT dilatarbelakangi faktor ekonomi. Tapi ada juga lantaran tidak harmonisnya hubungan rumah tangga antara suami dan istri, akibat adanya pihak ketiga,” tuturnya.

Herlina menambahkan, meskipun kasus KDRT tahun 2013 ini masih minim, pihaknya tetap berharap ada lebih banyak lagi masyarakat yang peduli untuk membuat laporan kasus-kasus untuk kekerasan anak maupun perempuan.

“Kami sendiri masih terus menggalakkan sosialisasi soal KDRT ini dalam benyak kesmepatan. Sebab kami yakin, masih banyak kasus KDRT yang tidak terungkap karena korbannya takut melaporkan lebih dini,” bebernya.

Tahun ini, bersama lembaga terkait, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Tangsel, pihaknya terus melakukan pendekatan agar ada kepekaan dan kepedulian masyarakat terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.

“Mereka yang melaporkan KDRT akan kami damping terus, sebab kami memiliki tim pendampingan hukum yang siap melindungi mereka secara hukum. Bukan hanya itu, untul bantuan hukum yang disediakan di P2TP2A diberikan secara cuma-Cuma bagi mereka yang tidak memiliki biaya,” pungkasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan BPMPKB Kota Tangsel, Listya Windyarti mengatakan, pihaknya juga konsen membina perempuan melalui lembaganya. Bahkan, pendampingan kepada korban KDRT juga dilakukan BPMPKB.

“Melindungi dan memberdayakan perempuan bagian dari tugas kami juga. Kami juga bekerjasama dengan P2TP2A untuk melindungi korban KDRT di Tangsel,” ucapnya. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.