Sespri Atut Terancam Dijemput Paksa
SERANG,SNOL— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memanggil Siti Halimah atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah/Bansos Provinsi Banten senilai Rp7,65 miliar tahun anggaran 2011 dan 2012. Sayangnya, wanita yang juga sekretaris pribadi (Sespri) Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut Koordinator Jaksa Kejati Banten Alex Sumarna, hingga Senin pukul 18.05 WIB Siti Halimah belum memenuhi panggilan dari penyidik. Tidak hadir (Halimah- Red) ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sakit. Jadi kami jadwalkan ulang untuk hari Kamis (21/8) besok,” kata Alex Sumarna yang dihubungi wartawan, Selasa (19/8).
Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang yang ke tiga kali kepada Siti Halimah. “Penyidik akan menjadwal ulang, dan apakah pada pemanggilan ketiga hadir atau tidak? Alex mengatakan, pemeriksaan Siti Halimah ini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap enam tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten.
Disinggung apakah jika pemanggilan ketiga kali namun tersangka Siti Halimah tidak juga hadir? Alex menegaskan Kejati bisa saja melakukan penjemputan paksa dan Halimah akan menyusul enam tersangka korupsi dana hibah dan Bansos lain yang sudah ditahan pekan lalu, namun Kejati belum bisa memastikan penahanannya.
“Kita belum tahu. Kita akan melihat sejauh mana yang bersangkutan merespon pemanggilan ini, apakah kooperatif atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan enam orang tersangka yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, Zaenal Muttaqien. Sementara Siti Halimah tidak datang dengan alasan sakit. Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto menempati rumah tahanan (Rutan) Serang, sedangkan Zaenal Mutaqin menempati Rutan Pandeglang. Dalam kasus ini, Kejati Banten juga telah memeriksa Sekda Banten Muhadi. (mg11/jarkasih)