Atut Diperiksa Kejati Banten di Rutan Bambu Apus
Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Banten
SERANG,SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada 2011 sebesar Rp4,15 miliar, dan pada 2012 senilai Rp3,5 miliar.
Kemarin, (29/9), sedikitnya empat penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaaan terhadap Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.
“Ada empat penyidik yang mendatangi Rutan Pondok Bambu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Atut terkait dana Bansos dan hibah,” kata Alex Sumarna, koordinator tim penyidik Kejati Banten, Senin (29/9).
Tim penyidik Kejati Banten tiba di Rutan Pondok Bambu pukul 09.00 WIB. Namun, Alex enggan memperinci pemeriksaan yang dilakukan terhadap Atut.
Karutan Pondok Bambu, Endang saat dihubungi mengaku tidak tahu soal pemeriksaan penyidik Kejati Banten di rutan yang dipimpinnya.
“Saya tidak tahu mba, karena saya lagi ada di luar kantor,” kilahnya.
Ketika diminta untuk kroscek soal kebenaran pemeriksaan tersebut, Endang terkesan enggan. “Mba lebih baik ke kantor saja, saya tidak tahu harus kroscek ke siapa di rutan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada 2011 sebesar Rp4,15 miliar, dan pada 2012 senilai Rp3,5 miliar sudah menyeret tujuh tersangka.
Mereka adalah Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, Zaenal Mutaqin dan Siti Halimah. Zaenal Mutaqin sudah d tahan di Rutan Pandeglang, sedangkan enam tersangka lainnya di tahan di Rutan Se-rang.
Untuk mengungkap perkara pengemplang dana hibah tersebut, penyidik Kejati Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi.(mg11/gatot/satelitnews)