Lewat 23 Januari, APBD Sah
TANGERANG,SNOL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menunggu ditandatanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 oleh Gubernur Banten. Sesuai aturan, jika dalam 15 hari kerja atau sampai 23 Januari tidak ditandatangani, maka APBD akan dinyatakan sah sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait belum ditandatanganinya APBD Kabupaten Tangerang tahun 2014 oleh Gubernur. “Belum ada tanggapan. Nanti akan kami surati lagi,” ujar Zaki.
Deadline penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Tangerang oleh Gubernur Banten jatuh pada tanggal 23 Januari. Jika nanti sudah lewat dari tanggal tersebut belum juga ditandatangani, hal itu akan dikembalikan kepada aturan yang berlaku. “Namun kami akan minta arahan dari Kemendagri lebih dulu bagaimana nantinya agar semua bisa berjalan dengan baik,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad menambahkan, jika Raperda dalam 15 hari kerja setelah diajukan tidak ditandatangani oleh Gubernur Banten, maka secara otomatis sah sebagai Perda.
Menurutnya, kondisi belum ditandatanganinya APBD Kabupaten Tangerang memberatkan bagi pegawai. Hal ini cukup menganggu ritme kerja pegawai. Sebab diawal tahun ini banyak Peraturan Daerah (Perda) yang harus dilaksanakan, semisal Perda Retribusi Orang Asing dan lainnya. “Namun kami berupaya seoptimal mungkin melaksanakan program pemerintah di tengah keterbatasan yang ada,” tukasnya.
Tak hanya APBD, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang (UMSK) 2014 juga menunggu persetujuan Gubernur Banten. Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menetapkan 3 kategori jenis industri, dan prosentase UMSK dari 5 hingga 15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penetapan prosentase UMSK 2014 ke Bupati Tangerang Kamis pekan kemarin. Untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Banten untuk mendapat persetujuan.
“Kami sudah kirimkan surat ke Gubernur, terkait penetapan UMSK 2014. sebelum diterapkan oleh perusahaan di Kabupaten Tangerang. Pasca penetapan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pada rapat terakhir, Senin (6/1) kemarin,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)