Lewat 23 Januari, APBD Sah

TANGERANG,SNOL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menunggu ditandatanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 oleh Gubernur Banten. Sesuai aturan, jika dalam 15 hari kerja atau sampai 23 Januari tidak ditandatangani, maka APBD akan dinyatakan sah sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait belum ditandatanganinya APBD Kabupaten Tangerang tahun 2014 oleh Gubernur. “Belum ada tang­gapan. Nanti akan kami surati lagi,” ujar Zaki.
Deadline penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Tangerang oleh Gubernur Banten jatuh pada tanggal 23 Janu­ari. Jika nanti sudah lewat dari tanggal tersebut belum juga ditandatangani, hal itu akan dikembalikan kepada aturan yang berlaku. “Namun kami akan minta arahan dari Ke­mendagri lebih dulu bagaimana nantinya agar semua bisa berja­lan dengan baik,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabu­paten Tangerang, Iskandar Mirsad menambahkan, jika Raperda dalam 15 hari kerja setelah diajukan tidak di­tandatangani oleh Gubernur Banten, maka secara otomatis sah sebagai Perda.
Menurutnya, kondisi belum ditandatanganinya APBD Ka­bupaten Tangerang memberat­kan bagi pegawai. Hal ini cukup menganggu ritme kerja pega­wai. Sebab diawal tahun ini ban­yak Peraturan Daerah (Perda) yang harus dilaksanakan, semi­sal Perda Retribusi Orang As­ing dan lainnya. “Namun kami berupaya seoptimal mungkin melaksanakan program pemerintah di tengah keterbatasan yang ada,” tukasnya.
Tak hanya APBD, Upah Minimum Sektoral Kabu­paten Tangerang (UMSK) 2014 juga menunggu per­setujuan Gubernur Banten. Dewan Pengupahan Kabu­paten Tangerang menetap­kan 3 kategori jenis industri, dan prosentase UMSK dari 5 hingga 15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penetapan prosentase UMSK 2014 ke Bupati Tangerang Kamis pekan kemarin. Un­tuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Banten untuk mendapat persetujuan.
“Kami sudah kirimkan surat ke Gubernur, terkait peneta­pan UMSK 2014. sebelum diterapkan oleh perusahaan di Kabupaten Tangerang. Pasca penetapan dari Dewan Pengu­pahan Kabupaten Tangerang pada rapat terakhir, Senin (6/1) kemarin,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.