Sah, Perppu Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang
JAKARTA,SNOL Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan itu diketok dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise hari ini, Rabu (12/10).
Sebelumnya, pengambilan keputusan itu cukup alot lantaran Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak perppu tersebut disetujui menjadi undang-undang.
Akhirnya, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto lalu meminta fraksi-fraksi untuk melakukan lobi terkait perppu tersebut.
Setelah setengah jam para fraksi melakukan lobi, akhirnya diambil keputusan. Yakni, mayoritas fraksi menyetujui.
Namun, Fraksi Gerindra tetap menolak menyetujui perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak itu. Sedangkan, Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.
Anggota Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam sidang paripurna itu mengatakan, pihaknya menghormati mayoritas fraksi menyetujui perppu tersebut diundangkan.
Saras berharap setelah mengesahkan setiap fraksi berkomitmen untuk melakukan revisi undang-undang perlindungan anak agar lebih komperehensif dan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Sementara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya menyetujui perppu tersebut diundangkan lantaran mereka concern dengan perlindungan anak dan perempuan.
Namun, mereka meminta agar regulasinya dibuat secara komprehensif. “Jangan retorika dan pencitraan, ibarat casing bagus tapi dalamnya kadarluarsa. Karena itu kami concern,”
Fraksi PKS juga memberikan catatan penting sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam persetujuan perppu tersebut.
“Catatan penting yang harus disepakati semua, perppu ini direvisi. Dalam melindungi prempuan dan anak dengan jujur, maka Fraksi PKS bisa disetujui, diterima, untuk direvisi kekurangannya,” pungkas Jazuli. (dna/JPG)