Bupati Pandeglang Dihadiahi 7 Rekomendasi
PANDEGLANG,SNOL— Setelah melalui proses kajian, koordinasi serta beberapa tahapan kinerja yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LHP BPK RI tahun 2013 DPRD Pandeglang, memberikan catatan akhir berupa 7 rekomendasi untuk Bupati Pandeglang.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pembahasan LHP BPK RI TA 2013, DPRD Pandeglang Entjep Munajat. Dalam rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran, laporan pembahasan pansus LHP BPK, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013, penetapan keputusan DPRD terhadap LHP BPK, dan Laporan Raperda inisiatif Banleg.
Ke 7 rekomendasi DPRD itu, antara lain, pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI dan pelaksanaan rencana aksi yang telah dibuat atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), harus mendapat perhatian secara khusus dari Bupati, Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan pengelola barang milik daerah segera menyusun agenda kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana aksi secara khusus bersama dengan asisten daerah.
“Inspektorat juga harus melakukan monitoring atas tindaklanjut LHP BPK RI, dan memberikan laporan tindak lanjut secara berkala (bulanan,red) kepada Bupati dan Sekda,” kata Entjep, Kamis (3/7).
Selain itu, Pansus juga meminta Pemda membuat tim pengelola asset, dimana tim itu diketuai oleh Sekda dan beranggotakan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk asset yang sudah tidak layak dan nilainya kecil, agar dilakukan penghapusan. Sehingga tidak membebani anggaran daerah, kemudian asset yang tidak bergerak segera ditertibkan.
Politisi PPP ini juga menyatakan, soal proses penghapusan piutang pajak daerah. Pansus merekomendasikan agar meningkatkan pemahaman tentang Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada saudara Bupati, untuk merestrukturisasi manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dan soal Pulau Popole dan Liwungan, kami meminta bahwa hal itu dijadikan pelajaran berharga, dan pulau-pulau yang lainnya harus segera memiliki status yang jelas,” tambahnya.
Paripura ini, merupakan tindaklanjut dari paripurna yang sebelumnya (Senin, 30/6) lalu, batal digelar hanya karena tidak kuorum atau memenuhi jumlah forum. Kali ini, anggota dewan yang hadir mencapai 35 orang, termasuk ketua DPRD Roni Bahroni dan 3 wakil ketua lainnya hadir.
Menanggapi rekomendasi Pansus itu, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikannya dan memberikan teguran kepada seluruh SKPD, khususnya 9 SKPD yang menjadi temuan BPK RI.
Karena, kalau ada SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan. “Kami bersama Sekda dan para Assda, serta inspektorat, akan meningkatkan monitoring dan pengawasan kinerja di seluruh SKPD. Temuan BPK menjadi bahan pelajaran bagi kami semua,” ungkapnya. (mardiana/jarkasih)