Dana Hibah Rawan Korupsi

SERANG,SNOL—Dana hibah yang digelontorkan setiap daerah, rawan dikorupsi. Baik oleh penyalur, maupun penerima. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membentuk tim pengawasan penggunaan dana hibah

di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pembentukan tim monitoring dan evaluasi (monev).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin mengatakan, Pemprov juga akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP). Sementara, pengawasan yang ada di SKPD berupa tim monev, mulai tahun ini akan dianggarkan dananya agar kinerjanya lebih efektif.

“Selama ini kan pengawasan dari SKPD pemberi dana hibah tidak ada, sehingga ini sangat rentan di selewengkan,” kata Kurdi, usai menghadiri acara Seminar Pengelolaan Hibah dan Bansos, pada Pemkab/Pemkot seProvinsi Banten TA 2015 di aula Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (19/3).

Kurdi tidak menjelaskan secara detail, anggaran untuk tim monev pengawasan dana hibah tersebut. Dirinya berjanji, akan memperjuangkannya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012, yang merivisi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Penyaluran Dana Hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mekanisme pengajuan dana hibah juga harus diketahui oleh kepala daerah setempat, kemudian lembaga itu harus mengajukan penerima dana hibah ke Gubernur Banten. Nanti dari Gubernur, di disposisi ke SKPD mana. Yang memberikan dananya adalah DPPKD Banten,” tambahnya, seraya tidak menyebut besaran anggaran APBD Banten untuk dana hibah.

Sekda juga meminta, tiap SKPD untuk melakukan sosialisasi dana hibah kepada warga, terutama objek dari penerima hibah. Untuk saat ini, pengajuan hibah juga bisa melalui online. Diakuinya, tidak semua masyarakat Banten bisa mengakses internet.

Kepala DPPKD Banten Wahyu Wardhana menyatakan, untuk tahun 2015 ini ada sekitar 82 lembaga penerima hibah dari 800 lembaga yang mengajukannya. Mengecilnya penerima hibah, karena sebagian besar calon penerima itu tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh SKPD terkait.

“Mulai tahun ini, Pemprov memperketat penerima hibah. Karena, ada perubahan yang paling mendasar berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tersebut,” papar Wahyu.

Disinggung kapan dana hibah tersebut akan dicairkan, Wahyu mengaku menunggu usulan dari SKPD terkait. “Ya, mungkin tidak akan lama lagi,” tandasnya singkat. (ahmadi/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.