Ribuan Warga Serang Tolak PT Mayora
Masyarakat Baros dan Santri Gelar Istighasah
PANDEGLANG,SN—Dinilai mengancam dan merugikan masyarakat, ribuan santri dan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Baros Kabupaten Serang menduduki lokasi pembangunan PT Mayora di Desa Ciinjuk Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Penolakan terhadap pembangunan perusahaan yang bergerak dibidang air minum itu dilakukan dengan cara menggelar istighasah.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Ribuan santri dan masyarakat memasuki kawasan pembangunan PT. Mayora dengan menggunakan ratusan kendaraan angkutan umum (Angkum), kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat serta puluhan truk. Dibawah komando KH Nahrawi yang juga memimpin jalannya istighasah itu, ribuan warga yang terdiri dari ibu-ibu, pemuda, bapak-bapak dan kalangan muda-mudi, berkumpul untuk memanjatkan do’a bersama, tahlil, tahmid dan takbir di sekitar lokasi pembangunan PT Mayora.
Koordinator lapangan (korlap), Subandi mengatakan, selain tidak ada izin resmi, PT Mayora juga akan mengancam kesejahteraan masyarakat, khususnya merusak sumber mata air masyarakat. Masyarakat Baros yang berbatasan dengan Cadasari Kabupaten Pandeglang, hanya akan menjadi korban dari pendirian perusahaan tersebut.
“Kami minta, hentikan pembangunan ini. Belum ada izin dari Pemerintah Daerah ko masih saja diteruskan. Kami tidak mau keasrian alam, sumber mata air dan seluruh potensi alam yang ada dirusak hanya untuk kepentingan orang luar,” kata Subandi, Kamis (3/7).
Sejak ada ada proses pembangunan, ia dan masyarakat sekitar Baros khususnya terus mengawal segala sesuatunya termasuk proses pembebasan lahannya. Acuannya jelas, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. “Kami minta proses pembangunannya dihentikan, dan ditutup,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang koordinator PT Mayora Emus Mustaghfirin, melalui telepon selulernya mengatakan, untuk lahan yang masuk ke wilayah Baros masih dalam proses perizinan. Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada para pihak terkait, tinggal menunggu putusan dari prosedur yang berlaku.
“Kami baru melakukan pembebasan lahannya saja. Proses pembangunannya belum mulai karena kami juga masih menunggu dokumen perizinannya keluar baik dari Pemda Pandeglang maupun Pemda Serang,” ungkapnya, kepada wartawan.
Ditambahkannya, kebutuhan atau rencana pembebasan lahan yang dibutuhkan sekitar 10 hektar, untuk yang masuk wilayah Baros Kabupaten Serang. “Mengenai status tanah yang masuk wilayah Pandeglang, sudah tidak ada masalah,” dalihnya, seraya berharap masyarakat mendukung rencana pembanguann PT Mayora dan pihaknya mengklaim pembangunan itu akan memberikan dampak positif khususnya perekonomian masyarakat sekitar. (mardiana/jarkasih)