5 Siswa Tersangka Pemerkosaan Dipecat dari Sekolah
LEBAK,SNOL Lima siswa sebuah SMA di Rangkasbitung, Lebak, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap Bunga (14), siswi MTs di wilayah setempat Jumat (6/9) lalu dipecat dari sekolahnya masing-masing.
Kelima siswa tersebut, yakni Azis Hidayatullah (18), Dimyati alias Sadim (17), Qidir (18), Ubaidillah (18), dan Dedi (17).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebak, Asep Komar Hidayat mengatakan, lima siswa yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah masing-masing.
“Kalau dalam persidangan nanti, kami diminta kesaksian oleh pihak kepolisian tentu kita harus siap,” kata Asep di Rangkasbitung, Senin (16/9).
Namun Asep meminta, pihak sekolah merekomendasikan lima siswa tersebut untuk mengikuti paket ujian C agar mereka memperoleh ijazah. “Kasus hukum yang menimpa lima siswa tersebut tak menghalangi mereka untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya, tanpa menjelaskan tanggal pemecatan lima siswa tersebut.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wiwin Setiawan sebelumnya mengatakan, dari lima lima pelaku tersebut, pihaknya sudah menahan empat orang pelaku pemerkosaan, sedangkan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas.
“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23/2002 Tentang Per-lindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya, tanpa menyebutkan empat pelaku yang berhasil ditahan. (ahmadi/eman)