Siswa MTs Diperkosa Lima Siswa SMA
LEBAK, SNOL Salah satu siswa kelas IX MTs di Kecamatan Rangkasbitung, Bunga (14) diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian yang dilakukan lima orang siswa SMA di Kecamatan Rangkasbitung.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (6/9) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula ketika Bunga yang juga warga Kampung Pasir Babakan, Kelurahan Muhara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diajak bermain oleh empat temannya yakni Sultan (14) siswa SMPN 7 Rangkasbitung, Bahrudin (17) siswa SMK Korpri Rangkasbitung, Azis Hidayatullah (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung, dan Dimyati alias Sadim (17) siswa SMAN 2 Rangkasbitung.
Setelah keempatnya bertemu dengan Bunga, mereka langsung mengajak Bunga ke kosan salah satu teman keempat siswa tersebut yakni Qidir (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung di Kampung Ciseke, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung.
Setibanya di kosan Qidir, ternyata Qidir bersama dua temannya yakni Ubaidillah (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung, Dedi (17) siswa SMAN 3 Rangkasbitung menarik bunga ke dalam kosan hingga memperkosa Bunga secara bergantian. Melihat Bunga diperkosa, Azis Hidayatullah, Dimyati alias Sadim yang semula mengantar Bunga, bukan menolong Bunga, malah ikutan memperkosa Bunga.
Begitu juga dengan Sultan dan Bahrudin, keduanya malah menunggu pintu agar rencana mereka berjalan lancar. “Semenjak kejadian itu, anak saya jiwanya terguncang dan trauma, anak saya tidak mau makan dan keluar kamar,” kata Ibu Bunga, Siti Sarah (42) saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/9).
Bunga mengaku tak bisa berbuat, ketika lima pelaku memegang badannya. “Saya sudah berusaha berontak sekuat tenaga, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena tangan dan kaki saya dipegang rame-rame dan mulut saya dibekap hingga tidak bisa berteriak,” lirih bunga.
Bunga juga mengaku, kelima pelaku itu sudah memperlakukannya seperti binatang. Setelah mereka puas melakukan aksi bejatnya, Bunga ditinggal kabur. Sambil menangis dan menahan rasa sakit, Bunga menghubungi teman sekolahnya lewat telepon selularnya, tidak lama temannya pun datang dan lansung membawanya pulang.
Kemudian guru Bunga yang mendengar kejadian itu, menyarankan pihak keluarga Bunga melaporkan ke aparat kepolisian. ”Saya minta pelaku pemerkosa anak saya dihukum yang seberat-beratnya, karena masa depan anak saya sudah hancur,” pinta Siti Sarah.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wiwin Setiawan mengatakan, dari lima lima pelaku tersebut, pihaknya sudah menahan empat orang pelaku pemerkosaan, sedangkan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas.
“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya, tanpa menyebutkan empat pelaku yang berhasil ditahan. (ahmadi/eman)