Siswa MTs Diperkosa Lima Siswa SMA

LEBAK, SNOL Salah satu siswa kelas IX MTs di Kecamatan Rangkasbitung, Bunga (14) didu­ga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian yang dilaku­kan lima orang siswa SMA di Kecamatan Rangkasbitung.
Peristiwa tersebut terjadi Ju­mat (6/9) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula ketika Bunga yang juga warga Kampung Pa­sir Babakan, Kelurahan Muhara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diajak bermain oleh empat te­mannya yakni Sultan (14) siswa SMPN 7 Rangkasbitung, Bahru­din (17) siswa SMK Korpri Rang­kasbitung, Azis Hidayatullah (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung, dan Dimyati alias Sadim (17) siswa SMAN 2 Rangkasbitung.
Setelah keempatnya bertemu dengan Bunga, mereka lang­sung mengajak Bunga ke kosan salah satu teman keempat siswa tersebut yakni Qidir (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung di Kampung Ciseke, Desa Jati Mu­lya, Kecamatan Rangkasbitung.
Setibanya di kosan Qidir, ternyata Qidir bersama dua te­mannya yakni Ubaidillah (18) siswa SMAN 2 Rangkasbitung, Dedi (17) siswa SMAN 3 Rang­kasbitung menarik bunga ke dalam kosan hingga memperkosa Bunga secara bergantian. Meli­hat Bunga diperkosa, Azis Hi­dayatullah, Dimyati alias Sadim yang semula mengantar Bunga, bukan menolong Bunga, malah ikutan memperkosa Bunga.
Begitu juga dengan Sultan dan Bahrudin, keduanya malah menunggu pintu agar rencana mereka berjalan lancar. “Se­menjak kejadian itu, anak saya jiwanya terguncang dan trauma, anak saya tidak mau makan dan keluar kamar,” kata Ibu Bunga, Siti Sarah (42) saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/9).
Bunga mengaku tak bisa ber­buat, ketika lima pelaku meme­gang badannya. “Saya sudah berusaha berontak sekuat tenaga, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena tangan dan kaki saya di­pegang rame-rame dan mulut saya dibekap hingga tidak bisa berteriak,” lirih bunga.
Bunga juga mengaku, kelima pelaku itu sudah memperlaku­kannya seperti binatang. Setelah mereka puas melakukan aksi be­jatnya, Bunga ditinggal kabur. Sambil menangis dan menahan rasa sakit, Bunga menghubungi teman sekolahnya lewat telepon selularnya, tidak lama temannya pun datang dan lansung mem­bawanya pulang.
Kemudian guru Bunga yang mendengar kejadian itu, me­nyarankan pihak keluarga Bunga melaporkan ke aparat kepolisian. ”Saya minta pelaku pemerkosa anak saya dihukum yang seber­at-beratnya, karena masa depan anak saya sudah hancur,” pinta Siti Sarah.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wiwin Setiawan men­gatakan, dari lima lima pelaku tersebut, pihaknya sudah me­nahan empat orang pelaku pemerkosaan, sedangkan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas.
“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlind­ungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” te­gasnya, tanpa menyebutkan em­pat pelaku yang berhasil ditahan. (ahmadi/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.