RUU Keperawatan Tidak Berbenturan dengan UU Kesehatan

JAKARTA,SNOL Rancangan Undang Undang Keperawatan tidak berbenturan dengan Undang Undang Kesehatan, UU Kedokteran, dan aturan sejenisnya.
Pasalnya RUU Keperawatan  hanya akan mengatur dari sisi profesi pekerjaan, dan pendidikannya meliputi praktek, sanksi administratif, pembinaan dan sebagainya.
Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Kesehatan Prof. dr. Budi Sampurna dalam diskusi “RUU Keperawatan” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Sedangkan khusus pendidikannya kata Budi, pengajarnya dosen perawat dan atau perawat yang sudah diangkat menjadi dosen keperawatan.
“Jadi, dalam pendidikan keperawatan ini tak ada yang namanya konsultan, melainkan tetap dosen,” imbuhnya.
Tapi ujar Budi, yang terpenting untuk disorot adalah mengenai pemerataan pelayanan perawat di daerah-daerah di tengah sulitnya anggaran untuk mencetak tenaga dokter profesional.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf menyatakan RUU Keperawatan berangkat dengan spirit nasionalisme. Apalagi, banyak daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga perawat, sehingga kurang mendapat perhatian kesehatan yang memenuhi standar kesehatan.
Dengan UU Keperawatan ini Ia berharap terjadi pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil.
“Jumlah dokter yang terbatas, banyak akademi perawat yang tidak terstandarisasi, dan banyaknya perawat yang dikriminalisasi akibat salah penanganan medis, maka itulah yang menjadi spirit perlunya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah-daerah terpencil,” tegas Nova Riyanti.
Dengan UU Keperawatan ini lanjut Nova, nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus keperawatan yang diharapkan bisa membantu dokter secara profesional.
“Nantinya perawat mendapat pelimpahan wewenang dari dokter untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran ketika dokter tidak ada atau dalam waktu darurat. Karena itu RUU ini harus disahkan selambat-lambatnya pada akhir 2013 ini,” kata politisi perempuan Demokrat berparas cantik itu.
Dia menambahkan, sesungguhnya Indonesia memerlukan tenaga perawat yang luar biasa, mengingat selama ini terpusat di kota kota besar termasuk tenaga dokter sendiri.
Untuk itu RUU Keperawatan ini menjadi prioritas sejak tahun 2012 dan harus segera disahkan. Untuk dia meminta tak perlu khawatir dengan RUU Keperawatan tersebut karena secara akademis memang dibutuhkan mendesak.(rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.