Eks Walikota Cilegon Serahkan Rp 7,5 M ke KPK
SERANG, SNOL Tb Aat Syafaat, terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari, Kota Cilegon tahun 2010 mengembalikan uang pengganti Rp 7,5 miliar dan denda Rp 400 juta.
Mantan Walikota Cilegon itu mengembalikan uang yang merugikan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya semua sudah kita selesaikan, baik uang denda maupun uang pengganti,” ujar Tb Sukatma, Tim Kuasa Hukum Tb Aat Syafaat saat dihubungi Satelit News (2/4).
Uang tersebut diserahkan secara bertahap, mulai dari Maret 2013 sebesar Rp 3 miliar dan 1 April 2013 senilai Rp 3 miliar. Sisanya Rp 1,5 miliar. Pelunasan pengembalian uang pengganti tersebut setelah KPK membuka rekening milik Aat di Bank bjb Cabang Cilegon yang sebelumnya diblokir KPK sebagai jaminan selama proses hukum berjalan.
“Uang sudah kita serahkan ke kas negara melalui KPK, setelah sebelumnya kita memproses pengajuan pembukaan pemblokiran rekening pak Aat dan sertifikat tanah yang diblokir KPK,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, ponsel tim Jaksa Penuntut KPK, Supardi dalam posisi tidak aktif. Termasuk pesan singkat yang dikirimnya, hingga berita ini diturunkan tidak terdapat konfirmasi.
Sebelumnya, Tb Aat Syafaat divonis 3 tahun 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dan denda 400 jta serta mengembalikan uang pengganti Rp 7,5 miliar karena terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari Rp 49,1 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Aat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur pada pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Putusan majelis hakim 3,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dan subsider kurungan 4 bulan penjara.(bagas/deddy)