Tak Puas Aat Divonis 3,5 Tahun, KPK Banding
SERANG, SN Eks Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat belum bisa tenang. Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun ke Pengadilan Tinggi (PT Banten).
Salah seorang anggota tim JPU KPK, Hendra Ardiansyah mengatakan, majelis hakim terlalu rendah memvonis terdakwa kasus korupsi Dermaga Trestle Kubangsari senilai Rp 49 miliar tahun 2010 tersebut. KPK menuntut mantan orang nomor satu di Kota Cilegon itu dengan enam tahun penjara.
“Hari ini (kemarin) kami datang ke sini (Pengadilan Tipikor pada PN Serang) untuk menyampaikan banding atas putusan majelis hakim, karena kami dari jaksa penuntut menilai putusan tersebut terlalu rendah,” kata Hendra ditemui sejumlah wartawan di ruang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang, Kamis (14/3).
Namun, menurut Hendra, keputusan banding tersebut belum menjadi keputusan bersama dari KPK, melainkan hanya sekedar inisatif dari tim jaksa. Mengingat tenggat waktu yang hanya 7 hari yang diberikan majelis hakim usai menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
“Nanti keputusan pimpinan seperti apa kita ikutin, yang penting memorinya sudah masuk,” ungkapnya.
Jika nanti keputusan pimpinan menyatakan menerima dan tidak dilakukan banding, pihaknya akan menarik kembali memori banding tersebut, dan akan menerima sehingga perkara tersebut dan dinyatakan inkracht.
Kuasa hukum terdakwa, Tb Sukatma menyayangkan sikap JPU dari KPK yang mengajukan banding. Hal ini karena selain menerima atas keputusan hakim, terdakwa juga sudah menyanggupi pembayaran denda dan pengembalian kerugian dari perkara tersebut.
Kendati demikian, Tb Sukatma mengaku tetap menghormati langkah JPU itu. “Kita akan jalani sesuai proses hukum. Jika mereka (jaksa,red) banding, ya kita ikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun hukuman penjara kepada Aat Syafaat. Tidak hanya itu, Aat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar subsidair dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU dari KPK yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Aat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUH Pidana.(bagas/deddy)