Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Walikota Cilegon Pasrah

SERANG, SNOL Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada mantan Walikota Cilegon Tb. Aat Syafaat. Aat  dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubang-sari tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsidair empat bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar subsidair dua tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, mengabulkan dua tuntutan Penuntut Umum KPK, yakni mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar subsidair dua tahun penjara.

“Dengan ini menjatuhkan vonis kurungan selama tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Tb. Aat Syafaat, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Poltak, Kamis (7/3).

“Jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang denda dan uang pengganti yang telah ditentukan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara,” sambung Poltak.

Aat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, sehingga majelis hakim mengganjarnya dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan. Selain itu, selama menjabat sebagai kepala daerah, terdakwa diakui membawa kemajuan bagi pembangunan Kota Cilegon, dan bersikap sopan selama menjalani masa persidangan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak turut serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selanjutnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara, dan terdakwa tidak menjaga nama baiknya sebagai walikota selama dua periode.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, orangtua dari Walikota Cilegon Tb Iman Aryadi ini, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Sementara, Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir, persoalan nanti akan banding atau tidak, yang memutuskan adalah pimpinan. Kalau saya sifatnya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Kalau diminta banding ya banding, kalau tidak ya tidak,” kata Penuntut Umum KPK Supardi.

Penasehat hukum terdakwa, Tb Sukatma menyatakan, jika keputusan kliennya yang menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah cukup bijaksana dan rasional.

“Melihat keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK, saya kira klien saya sudah cukup rasional. Kami sendiri menyerahkan segala keputusan itu kepada klien kami,” katanya.

Di akhir persidangan, Aat Syafaat, meminta kepada para pendukungnya agar mendoakan kesehatannya. Sehingga dirinya dapat menjalani proses hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam keadaan sehat.

“Dari awal hingga akhir saya menjalani proses hukum ini dengan ikhlas. Sehingga saya menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Saya yakin Allah tahu akan segala perbuatan yang telah saya lakukan, dan biarlah nanti Allah yang menghukum saya. Saya mohon doanya agar saya tetap sehat selama menjalani hukuman ini. Dan, dalam waktu dekat ini saya pun akan segera menjalani operasi lanjutan, saya mohon dukungan dan doanya,” ucap Aat.

Sontak saja, permintaan Aat itu membuat para pengunjung sidang yang dipenuhi oleh para pendukungnya sedih dan menangis. Sambil menitikkan air mata, pendukung Aat mengamini permintaan Aat tersebut, sebelum digiring ke mobil tahanan.

“Saya meminta agar proses pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari tetap dilanjutkan, meski saya hanya bisa melihatnya dari balik jeruji penjara. Karena saya yakin dengan dibangunnya dermaga tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Cilegon ke depannya,” ungkap Aat.

Tb. Iman Aryadi menyatakan, meski orangtuanya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, akan tetapi dirinya menyatakan bahwa orangtuanya tetap tidak bersalah.

“Urusan menerima itu hanya persoalan debat saja. Bapak menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya, namun bukan berarti bapak mengaku bersalah dalam kasus ini,” katanya.

Terkait keinginan ayahnya agar melanjutkan proyek Kubangsari, Iman menyatakan mendukung segala keputusan yang diambil oleh orangtuanya. Walikota Cilegon itu mengungkapkan, jika perbuatan yang dilakukan oleh orangtuanya itu sudah tepat dan yang pada akhirnya akan menikmati dampak dari pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari adalah masyarakat di masa yang akan datang.

“Biar bapak menjadi sejarah untuk diceritakan nantinya, karena sejarah itu tidak dapat diceritakan sekarang. Saya yakin, tindakan yang telah dilakukan oleh orang tua saya merupakan hal yang terbaik bagi kemajuan dan perkembangan masyarakat, juga pertumbuhan dan pembangunan Kota Cilegon di masa yang akan datang,” kata anak ketiga terdakwa itu. (bagas/dan/dam/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.