Penertiban Galian C di Cisoka Ricuh
CISOKA,SNOL Penertiban galian C, di Kampung Selapajang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, oleh Satpol PP berlangsung ricuh, Rabu (26/12). Koordinator lapangan (Korlap) galian tersebut, Didi mengaku sudah mengantongi izin dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Saat penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP), Didi juga menolak sehingga terjadi bersitegang dan cekcok mulut dengan petugas Satpol PP.Dalam razia penertiban ini, Satpol PP menyita acu kendaraan escavator yang digunakan untuk mengeruk tanah galian. “Saya sudah berkoordinasi dengan aparat desa di sini. Masa masih dilarang juga,” kata Didi, kemarin.
Didi menjelaskan, sebelum melakukan penggalian tanah di lokasi tersebut, dia mengaku sudah bekerjasama dengan kepala desa, dengan membayar Rp130 ribu per truk.
“Per truk muatan tanah, saya harus membayar uang Rp130 ribu. Dan pembayaran itu langsung kepada kepala desa. Jadi, tidak mungkin dong kalau saya ini ilegal. Karena kami membayar uang koordinasi itu langsung kepada aparat pemerintah,” tukasnya.
Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang A. Rifa’i menjelaskan, pihaknya tidak tahu menahu tentang koordinasi antara pihak galian dengan kepala desa setempat. Menurut dia, koordinasi semacam itu hanya akal-akalan saja karena sejauh ini memang tidak ada izin dalam soal galian C.
Soal koordinasi tersebut, lanjut Rifa’i pihaknya akan menelusuri serta mencari oknum yang melegalkan galian. “Galian C itu tidak ada ijinnya. Semua galian C itu ilegal. Kalau ada yang melegalkan, itu namanya oknum. Dan, kami akan mencari siapa oknum tersebut,” tandasnya.
Dalam razia penertiban ini, Pol PP menyita acu kendaraan escavator yang dijadikan untuk mengeruk tanah galian. Selain itu, Satpol PP juga memasang plang tentang larangan kegiatan penambangan liar di lokasi tersebut.
“Kami menyita acu milik kendaraan escavator yang digunakan untuk mengeruk tanah galian, sebagai barang bukti,” katanya.
Adapun penertiban galian C tersebut, dilakukan di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatana Cisoka, Jambe, dan Tigaraksa. Tepatnya di kawasan PWS, yang berseberangan dengan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Razia penertiban ini, didasari dari laporan warga tentang banyaknya kecelakaan di jalanan, yang diakibatkan oleh tanah basah dari sisa truk yang melintas. “Berasarkan Perda 20 tahun 2006, memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Namun sebelumnya kami juga sudah menerima laporan dari masyarakat, tentang maraknya truk pengangkut tanah yang melintas di jalan raya. Sehingga sering terjadi kecelakaan karena jalanan tersebut menjadi licin oleh tanah-tanah yang basah,” pungkasnya.(jarkasih)