Antasari Ingin Kado Bebas
TANGERANG, SNOL—Pengadilan Negeri Tangerang kembali melanjutkan sidang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Rabu (18/3). Sidang kali ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-62.
Pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu pun mendapatkan kejutan dari pihak keluarga beserta kerabatnya. Kejutan itu diberikan sebelum dan free cialis sample sesudah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ucapan selamat pun datang dari majelis hakim.
Saat diberikan kue ulang tahun usai persidangan, Antasari mengaku kaget karena dirinya kini sedang fokus dalam kasusnya. Kue yang dibawa kerabatnya itu tampak terlihat angka bernomor 62 dan foto-foto Antasari.
Saat ingin meniup lilin di kue ulang tahunnya, Antasari sempat berteriak ‘bismillah bebas’. Selain itu, dia juga sempat memberitahu majelis hakim bila dirinya sudah berusia tua, yakni 62 tahun. “Udah tua nih pak, 62 tahun,” kata Antasari.
Ketika ditanyakan mengenai harapannya, Antasari mengaku bila dirinya kini sedang menghitung hari untuk bebas dari dalam jeruji penjara. Pasalnya, dirinya sudah menjalani hukuman selama tujuh tahun. “Mulai hari ini saya menghitung hari untuk bebas dan keluar dari jeruji besi. Ibarat sebuah jendela, saya harus keluar dari jendela itu baik melalui pintu besar atau kecil sekalipun saya harus keluar,” ujarnya.
Sementara, dalam persidangan yang bertepatan dengan hari ulang tahun Antasari juga hadir istri dan anaknya. Persidangan kali ini, Antasari menghadirkan tiga orang saksi ahli dari bidang pidana, perdata dan medis. Setelah pada Rabu pekan lalu menghadirkan tiga orang saksi. Antasari Azhar mengungkapkan bila keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan mendukung gugatannya ke RS Mayada dan Kepolisian dalam mengungkap barang bukti baju almarhum Nasrudin.
“Dari hasil keterangan ketiga saksi ahli yang dihadirkan, semuanya mendukung gugatan ini dan hilangnya barang bukti baju korban adalah kesalahan dan merugikan saya,” kata Antasari. Adapun tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni Edi Lisdiono sebagai ahli perdata, Firman Wijaya selaku ahli pidana dan only now Dr. Y. Sriyono sebagai ahli medis. Dijelaskannya, keterangan saksi ahli menjelaskan bila terdakwa adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini akibat baju korban tidak diketahui.
“Saya jelas menjadi pihak yang dirugikan. Padahal baju itu bisa menjadi bukti apakah ada mesiu atau tidak. Karena semua ini hanya skenario saja,” ujar Antasari. Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menambahkan, bila keterangan tiga saksi hali telah membuka tabir secara jelas. Untuk saksi ahli pertama dalam bidang perdata menyatakan bila gugatan Antasari telah tepat dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
Begitu pula keterangan saksi ahli bidang pidana yang menjelaskan bila hilangnya barang bukti adalah tindakan melawan hukum. Sama halnya dengan keterangan ahli bidang medis bahwa RS yang menghilangkan barang bukti telah melanggar etik. “Dari ketiga saksi sudah sangat jelas membuka tabir bila seluruh upaya Antasari sudah tepat,” katanya.
Diketahui, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi. Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin.
Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland. (uis/made)