Jaksa Geledah Kantor Satker Air Bersih

T1 Kejari........ (1)

SERANG,SNOL— Sehari setelah menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejari Pandeglang langsung melakukan penggeledahan Kantor Satker Air Bersih. Sejumlah dokumen, komputer dan www.fundaciocatalunyaestat.cat laptop diamankan.

Kemarin siang, sedikitnya 10 orang tim penyidik Kejari Pandeglang menggeledah Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satker Air Bersih, di Lingkungan Sempu Cipayung, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang. Para penegak hukum melakukan pengambilan dokumen dengan upaya paksa pada kantor yang berada di bawah kewenangan Dirjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum. Penggeledahan dipimpin langsung Masmudi, Kasie Pidsus Kejari Pandeglang, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Selain sekitar 10 penyidik, penggeledahan juga dikawal dua personel anggota polisi bersenjata lengkap.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain memeriksa sejumlah dokumen, tim penyidik juga memeriksa sejumlah alat elektronik seperti Laptop dan Komputer. Usai penggeledahan, Masmudi menyatakan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SPAM-MBR) di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari APBN 2014 dengan nilai kontrak Rp7,6 miliar.

“Jadi hari ini kami sesuai dengan surat perintah dari pimpinan, serta surat penyidikan terdahulu. Berdasarkan data permulaan kita meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Masmudi.

Masmudi menerangkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa dokumen dan tambahan alat bukti yang diperlukan untuk penyidikan. Pasalnya dokumen yang diserahkan oleh Kasatker sebelumnya hanya berupa dokumen foto copy, bukan yang asli.

“Kita memang sudah memiliki bukti yang cukup. Namun, agar penyidikan bisa mendalam kita butuh dokumen aslinya dari perencanaan hingga pencairan. Karena kita hanya sedikit sekali menerima berkas dari Satker,” papar Masmudi.

Terkait dengan masa perawatan dalam proyek tersebut, Masmudi menegaskan, dalam kasus ini tidak ada perawatan karena proyeknya sendiri tidak selesai namun uangnya sudah dicairkan 100 persen.

“Kalau yang namanya masa perawatan itu, kalau sudah ada serah terima dari PHO atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Kemudian masuk ke masa perawatan. Nah, dalam kasus ini pekerjaannya belum selesai, jadi apa yang mau dirawat,” papar Masmudi.

Sementara itu, Endang, Ketua RT dilokasi berdirinya Kantor Satker Air Bersih mengaku selama ini tidak pernah tahu, jika yang digeledah itu merupakan Kantor Satker Air Bersih. Pasalnya Kepala Satker sendiri tidak pernah bersilaturahmi dengan masyarakat, meski lokasi kantor berada ditengah lingkungan warga. Selain itu, kantor itu juga tak layaknya kantor biasa, karena tidak memiliki plang nama. “Masyarakat kan bertanya-tanya. Ini ditengah masyarakat kok ada kantor tapi kantornya tanpa identitas, plang (nama, red) juga tidak ada,” kata Endang.

Endang mengakui selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan kantor tersebut karena lahan parkirnya yang sempit kerap mengganggu aktivitas warga ketika melintasi jalan di depan kantor tersebut.

“Kan lahan parkirnya sempit, jadi kalau rapat sering banyak kendaraan yang menutupi jalan,” jelas Endang.

Seperti telah diberitakan, dua orang yang terdiri dari pejabat pemerintah dan pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan SPAM MBR dari Kemen PU RI senilai Rp 9 Miliar lebih tahun anggaran 2014.

Kedua tersangka diantaranya berinisial YA, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) dan S selaku direktur PT JSE sebagai pelaksana proyek di lapangan. “Penetapan keduanya sebagai tersangka terhitung sejak Senin 16 Maret 2015,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah, kepada Satelit News, Senin (16/3). (bnn/ildhan/mardiana/jarkasih)