DPRD Minta Kafe Cikupa Dibongkar
PANDEGLANG,SNOL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta gerak cepat dan http://aa-kenya.or.ke/pill-price-viagra bereaksi aktif, dalam penegakan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda),
Peraturan Bupati (Perbup) dan lainnya. Jika menemukan kejanggalan di lapangan, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pandeglang M. Habibi, menyikapi bangunan kafe yang diduga tak berizin diwilayah Cikupa, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang. Langkah Satpol PP dengan memberikan surat teguran merupakan langkah tepat.
“Tapi, kalau memang surat teguran itu tidak ditanggapi, tindak tegas saja. Segel, atau bongkar saja langsung,” kata Habibi, Selasa (17/3). Untuk bangunan semi permanen itu, politisi partai Golkar ini menginginkan penutupan atau penyegelan secara permanen. Karena, lokasi itu bukan peruntukannya mendirikan bangunan semacam itu. Selain melanggar peraturan, juga menghabiskan sarana Fasos – Fasum yang menjadi hak masyarakat. Jangan sampai nanti diikuti oleh pihak lainnya, dengan membuka lahan usaha yang sama atau sejenisnya.
“Kami minta operasionalnya dihentikan, tidak boleh itu ada usaha disana. Pol PP harus tegas, dan pemkab juga harus mendorongnya segera. Kalau dibiarkan, nanti malah tambah banyak bangunan seperti itu disana,” tambahnya.
Senada disampaikan Koordinator Cula 1 Pandeglang Anwar menyatakan, Pemkab, DPRD dan pihak terkait harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha ekonomi menengah (UMKM), terkait lokasi perekonomian dan dimana saja mereka bisa membuka usaha semacam itu.
“Kalau memang bukan peruntukannya, ya jangan memaksakan lah. Selain membahayakan, juga merugikan masyarakat,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Caweng ini menyatakan, dengan adanya kafe disana. Selain mempersempit badan jalan juga trotoar yang sebelumnya menjadi tempat masyarakat menunggu kendaraan atau berjalan kaki, hilang. Ditambah lagi, lokasi tersebut merupakan wilayah yang ramai kendaraan.
“Memang strategis buat usaha, tapi jangan memaksakan dilokasi yang terlarang seperti itu dong. Pol PP harus segera menindak tegas,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan sebuah kafe atau pusat jajanan. Tampak menghabiskan badan jalan, dan trotoar yang sebelumnya menjadi sarana umum untuk digunakan masyarakat. Namun, saat ini hal itu sudah hilang. Karena, kios makanan yang mulai buka pada Sabtu (14/3) malam lalu sudah beroperasi sampai saat ini. (mg22/mardiana)