Debat Warnai Rakor Raperda Pilkades
PANDEGLANG,SNOL—Rapat koordinasi (Rakor) Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan apefluff.com pemberhentian kepala,
serta Penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung cukup alot. Debat sengit dan interupsi dari peserta mewarnai sidang yang sempat diskorsing selama satu jam.
Meski panas, pada akhirnya terdapat kesepakatan. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang Tatang Efendi mengatakan, untuk rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 206 desa yang selama ini dijabat Penjabat Sementara (Pjs) sudah selesai.
“Dalam Rakor tadi, disepakati paripurna akan digelar Kamis (19/3) untuk menetapkan dua Raperda itu,” kata Tatang, Selasa (17/3).
Rakor itu juga membahas persoalan lainnya seperti, Pemilihan Kades yang akan dibagi beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama pada tahun 2015, gelombang kedua tahun 2017 dan gelombang ketiga pada tahun 2019 mendatang. Terkait perdebatan yang sempat muncul, yaitu soal keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), apakah masuk dalam pemerintahan atau keluar penyelenggara pemerintahan akan dikonsultasikan kembali ke Kementrian Dalam negeri (Kemendagri), agar lebih jelas dan tegas.
Ketua Pansus dua Raperda DPRD Pandeglang Dadi Rajadi mengatakan, BPD saat ini bukan sebagai penyelenggara. Tetapi, hanya bagian dari pemerintahan desa. “Awalnya, eksekutif tidak mencantumkan tahun. Tapi, untuk kepastian akhirnya, tahun juga dimasukkan. Kita sudah mengubah atau memperbaiki pasal-pasal yang akan menimbulkan multi tafsir di masyarakat. Semuanya sudah kita usahakan, dengan semaksimal mugkin, baik tata cara, mekanisme dan lainnya.” ungkapnya. (mg22/mardiana)