Sumbangan Jangan Dipatok Jumlah

PANDEGLANG,SNOL – Dewan Pendidikan angkat bicara soal sumbangan sekolah, yang dikeluhkan para orang tua/wali murid. Kalaupun harus ada sumbangan, mereka ingin hal itu melalui kesepakatan bersama dan tidak ada pematokan jumlah.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang Eka Supriyatna menyatakan, tahun ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik dari tahun lalu. Masing-masing peserta didik mendapat Rp 800 ribu perTahun.
“Seharusnya pihak sekolah memaksimalkan dana BOS dulu, kalaupun punya perencanaan, bisa ditunda dulu. Daripada memaksakan minta sumbangan ke orang tua murid, tapi menimbulkan konflik seperti itu,” kata Eka, Jumat (13/3).
Menurut Eka, tidak semua orang tua/wali murid tergolong mampu secara ekonomi. Dengan demikian, konflik yang muncul biasanya dipicu oleh tidak terimanya sekelompok atau perorangan, terhadap keputusan yang sudah ditetapkan.
Ditambahkannya juga, SDN 4 Pandeglang merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan keuangan dari Dinas Pendidikan (Dindik). Bahkan, para alumninya juga banyak golongan ekonomi menengah keatas.
“Kalaupun pihak sekolah mau memanfaatkan bantuan dari pihak ketiga, seperti alumni atau pihak lainnya, sah-sah saja,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, sejauh ini Dindik, Dewan Pendidikan dan para pihak terkait. Secara intensif memberikan pembinaan, pengawasan dan penataran kepada seluruh sekolah, orang tua murid, komite dan civitas akademika lainnya. Agar tidak menjadikan sekolah sebagai sarana untuk mencari keuntungan semata.
Sekretaris Dindik Pandeglang Nurhasan menyatakan, soal sumbangan bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi diekspose ke publik melalui media. “Kami harap, pihak sekolah segera menggelar musyawarah bersama dengan menghadirkan para pihak, termasuk forum kelas,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang tercoreng. Sejumlah sekolah diwilayah Pandeglang meminta sumbangan kepada orang tua/wali murid dengan angka yang cukup besar antara Rp 50 ribu – Rp 300 ribu.
Besarnya pungutan sumbangan itu, terkadang tidak melibatkan seluruh wali murid dan unsur terkait lainnya. Salah satunya, hal itu terjadi di SDN 4 Pandeglang. Pihak sekolah mengeluarkan surat edaran Nomor 01/KS Pdg4/III/2015 tertanggal 2 Maret 2015 yang ditujukan kepada orang tua murid SDN setempat.
Inti dari isi surat itu menyatakan, tiap-tiap orang tua siswa diminta bersedia memberikan sumbangan minimal sebesar Rp 300 ribu yang pembayarannya dapat dicicil sampai akhir pelajaran 2014/2015. (mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>