Pemkab Dituding Lamban Tentukan Jadwal Pilkades
SERANG,SNOL—Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menuding pemerintah Kabupaten Serang, lamban dalam menetapkan pelaksanaan Pilkades secera serentak di 118 Desa. Hingga kini belum ada kejelasan
soal waktu pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Padahal jika pelaksanaannya terus diundur maka akan menimbulkkan konflik antar calon,” ujar Ketua Parade Nusanatara Kabupaten Serang, Ade Hymid Bulkini
Dia mengatakan, pihaknya menginginkan agara tahapan Pilkades segara dilakukan, selambat-lambatnya Juli mendatang harus sudah dimulai. ”Kalau diundur terus akan menambah panas. Selain itu akan menimbulkan konflik. Jadi ada istilah kotak-kotak pendukung Pilkades dan www.agencyside.net Pilkada,” kata Ade saat ditemui di sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Senin (16/3).
Dia menilai, dalam hal ini Pemkab Serang lamban dalam menentukan waktu pelaksanaan Pilkades serentak. Seharusnya pada saat Permendagri keluar, Pemda langsung menyambutnya sehingga bisa melakukan persiapan dari 2014 lalu.
”Tapi kenapa Pemda baru marathon sekarang, seharusnya kan dari tahun 2014 lalu. Tangerang saja bisa serentak pada Juni,” tutunya.
Ketua Pansus Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentin Kepala Desa, Ahmad Zaini, mengaku pihaknya sangat mendukung jika pelaksanaan Pilkades secepatnya dilakukan. Namun yang penjadi persoalan saat ini adalah eksekutif. ”Pada prinsipnya kita setuju jika Pilkades segera dilakukan dan tidak diundur-undur lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pembahasan Raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa hingga kini masih terkatung-katung. Pasalnya, pihak legislatif dan eksekutif belum menemukan titik temu.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Desa Zaenal Abidin mengatakan, sesuai dengan pembahasan awal, Pansus menginginkan agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan sebelum Juli. Bahkan lebih spesifiknya, pansus berkehendak agar Pilkades digelar pada 7 Juni.
“Kalau bisa jangan menyebrang sampai Juli, kami dari pansus inginnya 7 Juni,” ujar Zaenal dalam rapat pansus di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (12/3).
Terdapat beberapa pertimbangan sehingga Pansus menginginkan pelaksanaan Pilkades digelar pada 7 Juni. Diantaranya, pansus tidak ingin Pilkades digelar bertepatan dengan tahapan Pilkada, sehingga dikhawatirkan bisa menghambat pelaksanaannya.
“Kami khawatir kalau dilaksanakan setelah Juni tiba-tiba ada surat edaran lagi yang ternyata melarang Pilkades yang bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada. Dampaknya, Pilkades tentu harus ditunda lagi hingga Pilkada selesai. Pasalnya, Pemdes (pemerintahan desa) ingin Pilkades digelar pada minggu ke tiga Agustus,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, jika Pilkades digelar Juni maka potensinya tidak terlalu resisten. “Meski kini kami masih menunggu PKPU terbaru untuk pelaksanaan Pilkada, namun jika Pilkades digelar pada Juni maka resikonya akan lebih sedikit. Pasalnya, Juli sudah masuk tahapan Pilkada yaitu pendaftaran calon, sedangkan Juni masih masa persiapan,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, pertimbangan pihaknya menginginkan Pilkades digelar Agustus, dikarenakan ada beberapa teknis pelaksanaan yang harus dipertimbangkan juga. Salah satunya penambahan waktu jika calon yang mendaftar kurang dari satu dan bagaimana cara menyeleksi jika calon yang muncul lebih dari lima.
“Kalau kurang dari satu tentu pendaftaran harus diulang. Kemudian juga kalau calon lebih dari lima tentu harus ada seleksi. Dengan minta yang cukup tingga setelah ada UU itu, saya yakin akan ada lebih dari 50 desa yang seperti itu. Pengalaman kami menyeleksi seperti itu maksimal sehari itu hanya dua desa saja. atas dasar itu kami belum bisa memperkirakan waktu untuk tahapan itu,” terangnya. (mg23/mardiana/jarkasih)