Golkar Banten Hanya Akui Ical

TANGERANG,SNOL Perpecahan di kalangan elit Golkar tak merembet ke beringin Banten. Seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar di Provinsi Banten kompak hanya mengakui Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.

Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, Senin (8/12) seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan, Munas yang diakui Golkar Banten hanyalah Munas yang digelar di Bali. Di Munas Bali, seluruh pemegang hak suara hadir di dalamnya.

“Internal Golkar hanya mengakui kalau Munas itu satu yaitu di Bali karena pemegang hak suara semua di sana dan i recommend tidak hadir di (Munas) Jakarta,” kata Tatu.

Ia menuturkan, keyakinan Golkar Banten akan Munas Bali karena pelaksanaannya sesuai dengan AD ART partai, dimana Munas digelar dan diikuti oleh pemegang hak suara. Hal itu tidak dipenuhi saat penyelenggaraan Munas di Jakarta.

“Kalau Munas itu ya milik pemegang hak suara, meski yang hadir penuh satu ruangan tapi kalau bukan pemegang hak suara tidak sah Munas itu. Itu AD/ART yang menyebutkan,” katanya.

Tatu mengungkapkan, keberadaan dua Ketua Umum Golkar seperti yang terjadi saat ini tak menjadi soal. Sebab pihaknya hanya akan berkiblat pada ketua umum versi Munas Bali dimana Aburizal Bakrie terpilih secara aklamasi untuk meneruskan kepemimpinannya.

“Kita aklamasi ke Pak ARB dan Munas itu ya yang di Bali,” ungkapnya.

DPD II Golkar Lebak pun satu suara dengan Tatu. Mereka hanya mengakui hasil Munas di Bali dan menyatakan Munas di Ancol inkonstitusional. “Kami Golkar Lebak hanya mengakui hasil Munas di Bali saja,” ujar Sekretaris DPD Golkar Lebak, Yogi Rahmat, kemarin.

Seperti diketahui, internal Golkar mengalami keretakan yang ditandai adanya dualisme pelaksanaan Munas IX untuk memilih Ketua Umum Golkar baru menggantikan Aburizal Bakrie. Kubu Aburizal Bakrie menggelar musyawarah nasional di Bali sementara kubu Agung Laksono mengadakan musyawarah nasional di Ancol, Jakarta. Kedua kubu sudah sama-sama mendaftarkan hasil Musyawarah Nasional ke Kemenkumham RI.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo menyatakan tak bisa mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ataupun kubu Agung Laksono. Dia menyatakan lembaganya belum dapat mengesahkan kepengurusan partai yang masih mengalami konflik internal.

“Pemerintah tak dapat mengesahkan kepengurusan partai itu. Penyelesaiannya harus melalui mahkamah partai atau pengadilan,” kata Harkristuti. Menurut dia, sikap pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 24 undang-undang itu menyatakan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan hingga perselisihan partai selesai. Perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lambat dua bulan melalui mahkamah partai atau pengadilan. (mg23/dwa/yat/igo/gatot/bnn/satelitnews)