Kafe di Cikupa Belum Kantongi Izin
PANDEGLANG,SNOL—Pentingnya pemahaman terhadap keberadaan fasilitas social (Fasos) dan fasilitas umum (fasum) semacam trotoar yang seharusnya menjadi milik umum, terkadang di salahgunakan oleh masyarakat.
Pemerintah diminta berperan aktif dalam memberikan pemahaman tersebut, seperti yang terjadi diwilayah Cikupa, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Sebuah kafe atau pusat jajanan, tampak menghabiskan badan jalan dan trotoar yang sebelumnya menjadi sarana umum untuk digunakan masyarakat. Namun, saat ini hal itu sudah hilang. Karena, kios makanan yang mulai buka pada Sabtu (14/3) malam lalu sudah beroperasi sampai saat ini.
Entah siapa yang harus disalahkan dan siapa yang tidak mengindahkan aturan yang ada, akibatnya setelah kafe tersebut beroperasi jalan diwilayah tersebut menyempit dan menghilangkan fasos – fasum. Mungkinkan pemerintah daerah menindak tegas tindakan pelanggaran tersebut ? atau malah membiarkannya.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan (P3UP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang Agus Mulyana mengaku, sudah mengetahui dan sudah mengirimkan surat peringatan pertama, seminggu yang lalu.
“Kami sudah layangkan surat Nomor 800/162-polpp/II/2015, perihal himbauan agar tidak melanjutkan pembangunan. Kami berikan tenggang waktu tiga hari dari surat yang sudah kami kirim itu. Tetapi, hasilnya tidak diindahkan, dan akan mengirim surat himbauan yang kedua,” kata Agus, Senin (16/3).
Selain mengirimkan surat himbauan dan peringatan itu, pihaknya juga mengaku, sudah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Parizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP), dan diketahui belum berizin. “Peringatan pertama sudah, peringatan kedua akan dilayangkan. Jika sampai peringatan ketiga tidak di gubris juga. Maka, terpaksa kami akan melakukan tindakan tegas bisa sampai penutupan paksa,” tambahnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP setempat Juanda. Ia juga membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan langkah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, sudah terjun langsung ke lokasi dengan adanya bangunan kafe kecil yang diduga tak berizin di bahu jalan Cikupa.
“Bangunan dengan luas 3 x 8 meter, dan semi permanen itu sudah kami peringatkan. Terbukti, memang melanggar flat jalan dan badan sungai juga,” ungkap Juanda.
Sayangnya, pemilik kafe belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat wartawan Satelit News mendatangi lokasi, hanya ada dua orang pekerjanya yang enggan berkomentar banyak soal itu. (mg22/mardiana)