Antasari Hadirkan Tiga Saksi

TANGERANG, SNOL—Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemarin, terpidana kasus pembunuhan itu menghadirkan tiga orang saksi

dalam gugatan perdata melawan RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

      Ketiga orang saksi tersebut adalah Suprianus Kandolia, Masayu Doni dan Melki Arianto Hasibuan. Suprianus adalah pengacara istri almarhum Nazarudin Zulkarnaen, bos PT Rajawali Putra. Kemudian, Masayu merupakan pengacara yang mengawal persidangan Antasari mulai dari PN sampai MA. Sedangkan Melki merupakan pengacara yang mengajukan judicial review ke MK apakah MK bisa diajukan dua kali dalam persidangan.

      Seperti biasa, Antasari datang bersama kuasa hukumnya dan Boyamin Saiman yang juga sebagai penggugat. Selain itu hadir adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, yang juga ditemani kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum RS Mayapada diwakili oleh tiga orang dan Polda Metro Jaya diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

      Sidang dimulai sekira pukul 10.21 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan. Sebelum meminta keterangan tiga saksi, majelis hakim terlebih dahulu meminta kuasa hukum Antasari Azhar menyerahkan salinan P1, P2 dan P3 kepada majelis hakim sebagai kelengkapan administrasi dalam sidang sebelumnya.

      Dalam keterangannya, saksi Suprianus yang ditugasi untuk mencari barang bukti milik korban oleh istri Nazarudin, Arinda Herawati. Suprianus mengaku kesulitan mencari salah satu barang bukti yang melekat di badan korban yakni baju. Sementara untuk baju, dompet, sepatu dan lainnya sudah dikembalikan. “Saya tidak tahu baju itu sampai sekarang. Memang saya diminta ibu (istri Nazarudin) untuk mencari barang bukti yang melekat,” kata Suprianus.

      Kemudian Masayu sebagai pengacara yang menyusun draft dari PN hingga MA. Dia juga kesulitan mencari rekam medis korban. Sedangkan Melki bertugas untuk menangani judicial review. Melki juga sempat mengantarkan surat ke RS Mayapada namun hanya ditemui satpam. Atas keterangan saksi itu, kuasa hukum Antasari, Azam Khan mengatakan, kehadiran para saksi tersebut memang untuk fokus pada menguatkan dalam mencari keberadaan baju Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya, baju tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak yang punya wewenang.

      “Padahal apa susahnya sih RS bilang baju itu dimana. Kan RS Mayapada yang pertama kali melakukan penyelidikan. Kalau memang di penyidik sebut saja atau dimana,” kata Azam. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan yang mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat. Diketahui Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.

      Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>