WN Kenya Telan 68 Kapsul Sabu
BANDARA, SNOL—Ancaman hukuman maksimal berupa vonis mati tampaknya tidak membuat pelaku pidana narkotika gentar. Bahkan, mereka semakin berupaya mencari cara
agar tidak terdeteksi oleh aparat saat menjalankan aksinya. Untungnya saja, petugas masih bisa mengendusnya.
Kali ini Kantor Pengawasan dan http://siobhanclancy.com/cialis-online-buy Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta Tangerang berhasil melakukan penggagalan dua kasus upaya penyelundupan narkotika. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Okto Irianto mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa 17 Februari 2015 di Gudang PJT. Sabu seberat 6,06 Kg disembunyikan dalam dinding palsu travel bag. Apabila diestimasikan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 12.132.000.000.
“Sabu itu berasal dari Hong Kong dengan tujuan Karawaci. Kasus ini berhasil kita ungkap hasil dari control delivery yang dilakukan di tracymartinphotography.com Gudang PJT,” kata Okto Irianto kepada wartawan, Rabu (11/3). Okto menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang perempuan WNI berinisial HT dan KY, satu laki-laki WNI berinisial E dan satu laki-laki WN Nigeria berinisial MTC.
Barang bukti ini diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian, kasus kedua terjadi pada Selasa, 24 Februari 2015 di Terminal 2E Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas berhasil mengamankan 654 gram Sabu yang disembunyikan dengan cara ditelan dalam bentuk 68 kapsul. “Ini terjadi pertama kali di tahun 2015, seorang perempuan berinisial OS (33), WN Kenya menelan 68 kapsul berisi Sabu. OS ini berangkat dari Nairobi (Kenya), sempat transit di Doha dan Hong Kong baru ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia (GA 873),” jelas Okto.
Hasil pengembangan, melalui control delivery juga diamankan dua tersangka yakni satu orang penumpang perempuan WN Nigeria berinisial JP (33) dan satu orang perempuan WNI berinisial IM alias N (39). Estimasi barang bukti kasus kedua ini mencapai Rp1.308.000.000 dan diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. “Total barang bukti dua kasus tersebut sebanyak 6,72 Kg yang berpotensi merusak 47.000 orang generasi muda penerus bangsa. Total estimasinya mencapai Rp 13.440.000.000,” tambahnya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Subekti mengatakan, kasus kedua yang diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil diungkap dari analasis intelijen yang dilakukan. “Kita juga bekerjasama dengan semua instansi baik Kantor Bea Cukai yang mengawasi barang yang keluar ataupun masuk. Kemudian bekerjasama dengan BNN untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ungkapnya.
Subekti menambahkan, sebanyak tujuh pelaku akan dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancamannya dalam barang bukti melebihi 5 gram ini akan dihukum dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (uis/made)
Tinggalkan Balasan