Adik Ipar Walikota Serang Digarap Jaksa
Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi Sekunder
SERANG,SNOL Komitmen penegak hukum dari pusat hingga daerah dalam upaya memberantas korupsi semakin teguh dan tidak tebang pilih.
Di Kota Serang, sejumlah kasus yang diduga melibatkan keluarga pejabat terus diusut. Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder Kali Kebanyakan DPU Kota Serang.
Kasus ini diduga menyeret keluarga Tb Haerul Jaman, Walikota Serang. Setelah Suhendar alias Opan yang merupakan kakak Ipar Jaman menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari pada Kamis-Jumat pekan lalu, kini giliran Dadang yang merupakan adik kandung dari Vera Nurlaila, istri Haerul Jaman.
Tim penyidik Kejari Serang mencecar sebanyak 12 pertanyaan kepada Dadang. Dadang sendiri diperiksa karena diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut yang didasarkan pada pengembangan hasil pemeriksaan Opan.
Selain Dadang, Kejari juga telah memeriksa HK yang merupakan pemodal dalam proyek Kali Kebanyakan pada tahap II yang dikerjakan oleh CV Anggraeni. Namun, Mansur yang merupakan direktur perusahaan tersebut telah meninggal dunia. HK sendiri dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Serang.
“Benar, kami lakukan pemeriksaan terhadap Dadang dan HK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, kami belum dapat simpulkan peran keduanya,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi R Nursubhan.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa kembali ketua panitia pemeriksa pekerjaan, yaitu Asep Hermawan. “Terkait pemeriksaan Asep, kami hanya melengkapi keterangan saja, karena sebelumnya juga telah diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli Politeknik Negeri Bandung telah merampungkan audit fisik terhadap proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder (Kali Kebanyakan) pada DPU Kota Serang dan menyatakan terindikasi positif adanya kerugian atas proyek tersebut.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder yang berada di http://arcray.net/generic-viagra-lowest-prices Kampung Kebanyakan Kelurahan Sukawana Kecamatan/Kota Serang, dilaksanakan pada 2010 dengan dua paket pekerjaan senilai Rp16 miliar, kemudian kembali dilakukan pada tahun 2012 senilai Rp600 juta.
Diduga terjadi penggelembungan anggaran pada proyek tersebut. Kasus ini mulai diusut Kejari Serang pada pertengahan tahun 2013. (ned/crd/bnn/jarkasih/satelitnews)