Salinan Putusan Kasasi Atut Belum Sampai ke Pemprov
SERANG,SNOL—Salinan Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, belum diterima Pemprov Banten.
Kondisi itu membuat rencana pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten devinitif belum bisa dipastikan.
“Orang-orang sekarang banyak yang membicarakan soal posisi Wagub (Wakil Gubernur-red) yang rencananya akan mendampingi Pak Rano. Padahal, biasanya prosesnya cukup lama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, Minggu (8/3).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 yang direvisi melalui PP Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan guaranteed cheapest viagra Pemberhentian Kepala Daerah, kepala daerah memiliki wakil jika jabatannya lebih dari 18 bulan (1,5 tahun).
Sedangkan klausul tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Makanya kita juga masih menunggu, apakah Kemendagri menggunakan PP Nomor 17/2005 atau UU Nomor 1/2005,” papar Kurdi. (ahmadi)