Rano Terancam Tak Memiliki Wakil

a4.Plt Gubernur Banten saat meresmikan kantor KPU Banten, Selasa, 3 Mar. '15 (AHMADI) (4)

SERANG,SNOL— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno terancam tak memiliki wakil, jika ia dilantik menjadi Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah setelah tanggal 11 Juli 2015. Itu sesuai dengan isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Saiful Bahri mengatakan, sesuai UU Pilkada tersebut, kepala daerah tidak perlu ada wakilnya jika masa jabatannya kurang dari 18 bulan (1,5 tahun). Sedangkan masa jabatan Atut-Rano akan habis pada 11 Januari 2017, artinya 18 bulan dari 11 Juli 2015.

“Ini juga tergantung dari Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, apakah akan mengajukan PK (peninjauan kembali-red) atau tidak, atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu,” kata Saiful, di kantor KPU Banten, Jalan Raya Syeh Nawawi, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (3/3).

Pengajuan Wagub Banten yang akan mendampingi Rano Karno tersebut juga tergantung kesiapan dari para pengurus partai politik (parpol) yang mengusung Atut-Rano di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2011 lalu. Jika parpol pengusung tersebut sudah sepakat mengusulkan nama, maka diajukan ke DPRD Banten untuk diparipurnakan.

“Namun tentunya Cawagub baru bisa diajukan, jika Rano Karno sudah dilantik menjadi Gubernur Banten (devinitif). Persoalnnya kan kapan pantikan Rano itu bisa dilakukan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red). Tentunya menunggu hasil akhir dari upaya hukum ibu Atut juga. Semakin cepat Rano dilantik, semakin cepat pula calon wakilnya dilantik,” papar Saiful.

Fungsionaris DPD Partai Golkar Banten yang juga keluarga Ratu Atut Chosiyah, Ade Rossi Khaerunnisa, mengakui hingga saat ini pihak keluarga belum memastikan apakah akan melakukan upaya hukum (PK) atau tidak. Pihaknya hingga saat ini masih mengkomunikasikannya dengan para penasehat hukum.

“Belum ada keputusan dari keluarga. Kami masih konsultasi dengan lawyers (penasehat hukum-red),” kata Sekretaris Komisi V DPRD Banten ini saat dihubungi melalui layanan pesan singkat (SMS).

Sementara, Plt Gubernur Banten Rano Karno, mengakui dirinya tak mempermasalahkan apakah setelah dilantik menjadi Gubernur Banten devinitif nanti ia memiliki wakil atau tidak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah melalui Kemendagri sesuai aturan yang berlaku.

“Saya yang terpenting sekarang fokus menjalankan tugas hingga dua tahun ke depan membenahi Banten,” papar Rano, yang juga politisi PDI Perjuangan ini.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, mengakui pihaknya hingga saat ini belum menerima usulan nama Cawagub baik dari Plt Gubernur maupun dari parpol pengusung Atut-Rano di Pilgub 2011 lalu. “Belum, belum ada,” papar Asep.

Kesehatan Rano Membaik

Ditanya soal kesehatannya, Rano Karno mengakui untuk saat ini sudah mulai pulih. Meski begitu, ia tetap harus membagi waktu, karena masih melakukan terapi berupa  pijit saraf, akupuntur dan wow)) paradisasi.

“Untuk saat ini, Alhmadulilah 90 persen saya sudah pulih, tetapi memang sesuai saran dokter di salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta, saya harus meluangkan waktu untuk istirihat. Tetapi saya tak bisa saya harus tetap bekerja,” kata Rano, saat ditemui usai membuka acara Peresmian Gedung KPU, Dinsos, Gedung Serba Guna, Badan Diklat dan Gedung Dekranasda Provinsi Banten, di halaman gedung KPU Banten, Jalan Raya Syeh Asnawi, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (3/3).

Seperti diketahui, mendekati pelantikannya menjadi Gubernur Banten definitif menggantikan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah yang tersandung kasus suap Pilkada Lebak 2013 lalu, pemeran ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu terserang virus bell’s palsy. Akibatnya, sebagian kecil wajahnya terangkat sebelah.

Rano mengaku, ia terserang penyakit tersebut sejak tanggal 8 Februari 2015 lalu saat dirinya akan menghadiri Hari Pers Nasional di http://ieasea.org/use-viagra Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sehingga, ia terkadang harus mendelegasikan tugas-tugas tertentu ke Sekretaris Daerah (Sekda). (ahmadi/mardiana/jarkasih)