Ribuan Kosmetik Palsu Disita BPOM
Dari Dua Tempat di Kabupaten Tangerang
SERANG,SNOL— Balai Pengawas Obat dan the best choice Makanan (BPOM) Serang, mengamankan ribuan produk kosmetik paslu dan obat-obatan keras yang beredar di only now pasaran. Produk asli tapi palsu (aspal) ini marak dengan sasaran konsumen kaum hawa yang ingin tampil cantik dan memutihkan kulit wajah. Razia tersebut dilakukan melalui dua tahap yakni pada 26 Januari 2015 dan 25 Februari 2015 dengan melibatkan Polda Banten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Razia dilakukan di tiga titik dengan tempat kejadian perkara yakni di sebuah toko di daerah Tigaraksa dan Griya Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Di toko yang berlokasi di Tigaraksa, petugas menemukan toko kelontong namun beroperasi layaknya apotik serta menjual obat keras dan psikotropika. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.
Pada lokasi kedua, petugas menemukan tiga rumah dengan satu pemilik yang kini menjadi tersangka yakni CMH. “Dia merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama pada tahun 2012,” terang Kepala BPOM Serang Mohamad Kashuri saat expose di Kantor BPOM Serang di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Kamis (26/2).
Di lokasi kedua ini, lanjut Kashuri, pihaknya menemukan rumah yang pertama digunakan untuk memproduksi sabun, rumah kedua digunakan untuk menampung cream bahan kimia untuk sabun dan kosmetik, dan rumah ketiga digunakan untuk pengemasan produk kosmetik aspal. “Dari tersangka ini kami mengamankan empat kali lipat banyaknya produk palsu dibanding pada tahun 2012 lalu. Tersangka pernah dipenjara beberapa bulan atas kasus yang sama,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, sebanyak 38 jenis kosmetik dan obat-obatan palsu, alat pengemas, alat produksi berupa timbangan, mixer (alat pencampur) dan alat pembuatan kosmetik lainnya.
“Petugas menyita 38 jenis kosmetik merek terkenal yang dipalsukan, 23.000 kosmetik tanpa izin, dan berbagai kosmetik palsu lainnya seperti cream pemutih, sabun, kosmetik wajah dan bedak yang mengandung bahan berbahaya. Produk kosmetik palsu bermerk Garnier, Temu Lawak Cream, Sabun Pepaya, eye shadow, dan lain-lain. Keseluruhan produk ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.
“Tersangka mengedarkan berbagai produk itu di http://tropicalfiji.com/best-levitra pasar-pasar yang ada di wilayah Kosambi Kabupaten Tangerang, bahkan sampai pasar di Jakarta. Tersangka dan saksi-saksi sudah kita periksa,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka CMH dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang larangan bagi siapapun yang mengedarkan obat atau kosmetik tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Sedangkan tersangka E dapat dijerat dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang Psikotropika. Sanksinya Rp100 juta dan pidana 5 tahun penjara.
“Sementara ini kami lakukan pembinaan dan peringatan kepada para pedagang yang sudah menerima pasokan barang dari pelaku. Jika mereka (pedagang, red) masih membandel dan tetap menjualnya, kami akan tindak tegas,” imbuhnya. (metty/jarkasih)