Jualan Miras, Minimarket akan Ditertibkan
TANGSEL, SNOL— Terhitung mulai Jumat (27/2), seluruh minimarket, toko modern dan aiesep.org toko-toko lainnya di Kota Tangerang Selatan dilarang menjual minuman keras (miras) meski kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Hal ini seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.Dalam pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. Dengan adanya Perda tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha minimarket, hiburan dan Hotel di salah satu rumah makan di Cilenggang, Kamis (26/2).
Kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad menjelaskan, Perda No 4 sudah diberlakukan sejak 2014. Mulai Jumat (27/2), Perda sudah mulai diberlakukan, larangan miras ini untuk semua jenis. Larangan ini tidak ada pengecualian akan kadar di dalam miras tersebut. “Kita lakukan sosialisasi dan akan buat tim untuk melakukan razia di minimarket, swalayan dan hotel serta tempat hiburan lainnya yang masih melakukan penjualan miras,” ungkap Muhamad.
Jika ada minimarket yang masih membandel akan ditindak tegas oleh Satpol PP. Namun bagi minimarket, swalayan dan tempat hiburan yang merasa keberatan akan aturan ini, maka mereka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan keberatannya dengan larangan beredarnya miras tersebut. “Bagi pengusaha atau tempat hiburan yang keberatan bisa melakukan gugatan,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan drawsomethingcheat24.com Hiburan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, setelah melakukan sosialisasi ini, kemudian akan dilakukan razia ketempat hiburan dan minimarket. “Kita mulai bergerak untuk melakukan penertiban di obriend.info beberapa toko modern terlebih dahulu, jika ada yang menjual langsung kita tarik,” ungkap Oki.
Jika sudah melakukan penarikan dan setelah dicek masih ada barang yang dijual, akan diberikan surat teguran pertama hingga ketiga. Namun jika tetap membandel maka akan dilakukan penyegelan terhadap toko yang membandel menjual produk tersebut.
Pengusaha Protes
Pengusaha hotel mengkritik larangan peredaran miras di Kota Tangsel. Mereka mengaku banyak tamu hotel, terutama wisatawan asing yang kerap menanyakan ketersediaan produk miras.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, mengenai pelarangan miras yang beredar di seluruh tempat di Kota Tangsel.
“Terlebih melihat kondisi kota yang sedang berkembang, ketersediaan miras masih dibutuhkan pihak hotel. Pengunjung hotel bukan hanya dari dalam negeri saja, biasanya turis dari luar negeri juga mencari minuman beralkohol di hotel,” kata Gusri.
General Manager Hotel Soll Marina Serpong, Winna mengatakan, sejak dulu pihaknya memang tidak pernah menjual minuman beralkohol. Namun peraturan yang menjadi pro dan kontra tersebut telah disahkan, sehingga masyarakat khususnya manajemen hotel harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada. (irm/bnn/jarkasih)