Larang Pungut SPP, Kepsek Madrasah ‘Galau’

TANGERANG,SNOL— Turunnya Surat Edaran Pendidikan Islam yang dikeluarkan Kementerian Agama mengenai tidak ada lagi pungutan komite sekolah, membuat kepala madrasah negeri di Kota Tangerang ‘galau’. Surat edaran itu dinilai akan mengganggu aktifitas, mulai dari kegiatan belajar mengajar, hingga pengadaan sarana prasarana di setiap sekolah.

Terpantau di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Tangerang, sekolah tersebut sudah tidak lagi memungut apapun dari ratusan siswanya. “Terhitung Februari ini, kami sudah menghentikan pemungutan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) terhadap siswa. Amanat dari surat edarannya kan demikian, kami hanya mematuhi saja,” tutur Kepala MAN 1 Kota Tangerang, Ummu Athiyah saat ditemui di kantornya, Senin (23/2).

Penghentian SPP ini dinilai Ummu cukup memberatkan, namun keputusan ini harus tetap dipatuhinya. Ummu dan only today pihak guru harus memutar otak kembali untuk membantu biaya operasional sekolah yang selama ini sudah berjalan. “Jadi bingung tambahan operasional sekolah dari mana lagi,” keluhnya.

Upaya mensiasati pemenuhan biaya operasional ataupun penyelenggaraan aktifitas sekolah, Ummu mengaku mengajukan kepada Pemerintah Kota Tangerang mengenai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Agar madrasah juga bisa mendapatkan dana tersebut, seperti sekolah umum lainnya.

“Kami sudah mengajukan dana BOP untuk madrasah, besarannya juga sesuai dengan kebutuhan kami saja, dan kekurangan dari dana BOS yang sudah diberikan dari pusat,” tuturnya.

Terpisah, diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Tangerang Arief Fachruddin, surat edaran tersebut berlaku mulai tahun ajaran ini. Menurutnya, saat ini kepala madrasah yang ada di Kota Tangerang baik tingkat MI, MTs, hingga MA memang tengah ‘galau’ menghadapi surat tersebut.

“Mulai tahun ajaran ini tidak ada lagi pungutan komite atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), jadinya mereka pada galau tuh,” ujarnya.

Sebab selama ini madrasah hanya mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendiknas. Tidak seperti sekolah-seolah umum yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemda Tangerang.

“Sehingga, pemungutan SPP kepada orang tua masih dilakukan. Untuk menutupi kekurangan yang tidak dicover oleh BOS,” kata Arief. Jelas saja, edaran ini membuat kepala madrasah merasa ‘galau’ untuk menutup pembiayaan sekolah.

Karena, bukan hanya pembiayaan kegiatan belajar mengajar tetapi juga pengadaan sarana prasarana dan pembangunan ditanggung sekolah masing-masing. “Kalau Kemenag itu kan Satuan Kerja (Satker) jadi otonomi sekolah sangat besar tidak ada intervensi dari kemenag walaupun berada dibawah naungan Kemenag,” pungkasnya. (widiawati/pramita)

 

Efek Tidak Bayar SPP

  • Operasional sekolah terganggu
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi terhambat termasuk pengembangan pembangunan
  • Kegiatan siswa/siswi terpaksa harus dikurangi